Polda Metro Jaya memburu aktor intelektual sindikat uang palsu Rp36 miliar di Tangerang Selatan.(Dok. Antara)
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah memburu aktor intelektual lain yang berperan sebagai pemodal utama dalam sindikat pembuatan uang palsu senilai Rp36 miliar di kawasan pergudangan Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut polisi menyita 360.000 lembar kertas menyerupai pecahan Rp100.000 emisi tahun 2016. Hingga saat ini, empat tersangka berinisial N, S, D, dan AB telah diamankan oleh petugas.
Tersangka AB diketahui berperan sebagai pengendali sekaligus pemodal utama (founder) yang mendanai seluruh operasional produksi. "AB menyiapkan sarana dan prasarana, termasuk memberikan uang muka kepada pelaku lainnya. Nilai aset alat produksi di lokasi mencapai Rp1 miliar," ujar Viktor dilansir dari Antara, Sabtu (22/8).
Penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini merekrut tenaga ahli teknis, di mana dua dari tiga pekerja cetak merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019 dan 2022. Para pelaku mematok nilai tukar uang palsu tersebut dengan rasio 3 banding 1 terhadap uang asli.
Rencananya, uang palsu tersebut akan didistribusikan melalui jaringan pemodal dan kelompok residivis. Mereka bahkan menyasar salah satu bank swasta dengan skema pencampuran antara uang asli dan palsu. Namun, polisi memastikan ratusan ribu lembar uang tersebut belum sempat beredar luas berkat laporan warga yang curiga terhadap aktivitas di gudang tersebut.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Sebagai langkah mitigasi, Polda Metro Jaya akan menggandeng Bank Indonesia (BI) untuk menggencarkan sosialisasi pencegahan peredaran uang palsu melalui prinsip 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). (Ant/Z-10)


















































