Pengendara sepeda motor melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) di Cipinang, Jakarta, Minggu (8/2/2026).( ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/fzn/foc.)
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan soal informasi yang viral di media sosial mengenai pengenaan denda tilang bagi pengendara dengan kondisi ban gundul. Pihak kepolisian memastikan bahwa narasi tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Komarudin, menegaskan bahwa kabar yang sempat memicu keresahan dan perbincangan hangat di kalangan netizen tersebut tidak memiliki dasar fakta yang kuat.
"Hoaks," ujar Komarudin saat memberikan konfirmasi kepada media di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Sebelumnya, sebuah unggahan dari akun Instagram @folkshiif menyebarkan narasi bahwa pengendara motor dengan ban gundul dapat dikenai sanksi hukum. Akun tersebut mencatut Pasal 278 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam unggahan tersebut diklaim bahwa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan ban gundul, dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Unggahan ini memicu beragam reaksi negatif dari masyarakat yang merasa keberatan dengan narasi tersebut.
Brigjen Pol Komarudin mengimbau agar masyarakat tidak mudah teperdaya oleh informasi yang disebarkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya memverifikasi setiap informasi yang beredar di jagat maya kepada sumber resmi kepolisian.
Meski menepis kabar denda tersebut, Komarudin tetap mengingatkan bahwa keselamatan berkendara adalah prioritas utama. Ia meyakini bahwa pada dasarnya masyarakat sudah memahami aturan dan bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas yang berlaku.
"Masyarakat pastinya sudah tahu pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu apa. Cukup patuhi dan tertib di jalan, maka Insya Allah akan selamat dan lancar di jalan," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa fokus utama pengendara seharusnya adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain, bukan sekadar menghindari sanksi hukum. (Ant/H-4)


















































