Polisi Ringkus Tiga Pelaku Karhutla di Ogan Komering Ulu Timur

4 weeks ago 6
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Karhutla di Ogan Komering Ulu Timur Ilustrasi.(Magnific)

APARAT Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Selatan melalui jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berhasil meringkus tiga tersangka pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ketiganya ditangkap setelah melakukan aksi pembakaran di areal PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, mengonfirmasi bahwa ketiga pelaku melakukan aksinya pada Minggu (23/8). Saat ini, para tersangka ditahan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tiga tersangka yang diamankan sejak pengejaran pada Minggu (23/8) tersebut masing-masing berinisial YAP, 19, JS, 38, dan OB, 27," ujar Nandang di Palembang, Selasa (25/8).

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari deteksi titik api oleh petugas menara pemantau di areal CPT 24 Block Sungai Tuha sekitar pukul 18.55 WIB. Petugas di lapangan mencurigai mobil dengan nomor polisi BG-8583-DR yang melintas dan sempat berhenti di lokasi sesaat sebelum api berkobar.

Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, petugas gabungan dari unsur security dan Divisi General Affairs PT MHP melakukan penelusuran kendaraan. Berkoordinasi dengan Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur, petugas akhirnya berhasil mengamankan pengemudi berinisial YAP.

Melalui hasil pengembangan dari keterangan YAP, polisi kemudian bergerak cepat menangkap dua pelaku lain, yakni JS dan OB, pada pukul 00.30.

Barang Bukti dan Ancaman Pidana

Selain menangkap para tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi satu kantong plastik berisi abu bekas terbakar, ranting dan tanah bekas terbakar, serta dua korek api gas yang diduga digunakan untuk menyulut api.

Kapolres OKU Timur Ajun Komisaris Besar Lalu Hedwin Hanggara melalui Kasat Reskrim Iptu Rendi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk penegakan hukum tegas terhadap tindak pidana karhutla yang merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 308 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d jo. Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun, terutama di musim kemarau. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan. (Ant/I-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |