Polisi Tangkap 2 Pelaku Perampokan Sadis Bos Konter HP di Ambarawa

2 days ago 1
Polisi Tangkap 2 Pelaku Perampokan Sadis Bos Konter HP di Ambarawa Kepala Polres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo didampingi Kepala Satuan Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menunjukkan barang bukti dalam kasus perampokan di sebuah konter HP di Ambarawa.(MI/Akhmad Safuan)

KASUS perampokan dan pembunuhan sadis terhadap Chandra Waskito (25), pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap dua pelaku, yakni DPP (20) warga Ambarawa dan TI (25) warga Banyubiru, yang menghabisi nyawa korban dengan sangat keji.

Kepala Polres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan medis dan pengakuan tersangka, korban tewas akibat hantaman palu sebanyak delapan kali di bagian kepala. "Di lokasi kejadian ditemukan ceceran darah dan serpihan tulang yang diduga berasal dari kepala korban," ujar Heru, Minggu (9/8).

Aksi ini telah direncanakan sejak Rabu (5/8) malam. Kedua pelaku awalnya mendatangi konter untuk memantau keberadaan korban. Setelah memastikan karyawan pulang dan korban sendirian, pelaku TI berpura-pura ingin membeli gawai. Saat korban lengah, DPP mengeluarkan palu dari tas dan memukul kepala bagian belakang korban sebanyak tiga kali hingga roboh. Tak berhenti di situ, TI kembali menghantam kepala korban sebanyak lima kali hingga tewas.

Untuk menghilangkan jejak, para pelaku memasukkan jasad korban ke bagasi mobil milik korban. Mereka juga sempat mengepel lantai konter dan mengambil perangkat CCTV sebelum melarikan diri membawa puluhan gawai hasil rampokan. Mobil berisi mayat tersebut kemudian ditinggalkan di depan sebuah gudang di Desa Trisari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, yang berjarak sekitar 49 kilometer dari lokasi kejadian.

Kepala Satuan Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menambahkan, salah satu pelaku bahkan sempat berbaur dengan warga untuk menyaksikan olah TKP guna memastikan aksinya tidak terlacak. Namun, tim gabungan Polda Jateng, Polres Semarang, dan Polres Grobogan berhasil mengidentifikasi dan membekuk keduanya.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk isu adanya seorang perempuan di balik aksi tersebut. Polisi juga masih mencari barang bukti rekaman CCTV yang dibuang pelaku ke sungai.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, yakni Pasal 479 dan Pasal 458 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Z-10)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |