Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Obat Keras, Ratusan Pil Tramadol dan Hexymer Disita

6 hours ago 5
Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Obat Keras, Ratusan Pil Tramadol dan Hexymer Disita Barang bukti obat keras yang disita polisi dari dua pelaku.(MI/Sumantri)

SELEPAS transaksi obat keras, dua terduga pengedar dibekuk jajaran Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Raya Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Keduanya berinisial MUS, 30 dan ZI, 32.

Penangkapan itu berawal dari informasi warga terkait adanya transaksi obat keras di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Teluknaga, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sebanyak 419 butir obat keras yang terdiri 257 butir Tramadol dan 162 butir Hexymer, uang tunai Rp640 ribu hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Akibatnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Teluknaga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul obat serta kemungkinan adanya jaringan pemasok.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

"Peredaran obat daftar G tanpa izin tidak bisa dianggap sepele. Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan dan dapat merusak kesehatan, bahkan memicu tindak kriminal. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap para pelakunya," kata Eko, Sabtu (25/7).

Eko juga mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut."Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungannya. Apabila mengetahui adanya penjualan obat keras ilegal maupun penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada kepolisian," ujarnya.

Kerja sama ini, lanjutnya sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang. Saat ini katanya, kedua terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polsek Teluknaga.

Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang diduga masih beroperasi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. (SM)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |