Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Tangerang, Ribuan Butir Tramadol dan Eximer Disita

1 month ago 11
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Tangerang, Ribuan Butir Tramadol dan Eximer Disita Barang bukti.(MI/Sumantri)

POLSEK Benda membekuk seorang pengedar obat keras berinisial CF, 25, di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari tangan pelaku, petugas menyita ribuan butir obat terlarang siap edar.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Eko Bagus Riyadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras di wilayah Dadap. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan pelaku.

"Kami berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti yang diduga akan diperjualbelikan di salah satu tempat di kawasan Dadap," ujar Eko, Jumat (21/8).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita total 1.346 butir obat keras. Barang bukti tersebut terdiri dari 920 butir jenis tramadol dan 426 butir eximer. Selain ribuan butir obat, petugas mengamankan satu ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi serta uang tunai senilai Rp511 ribu hasil penjualan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, CF mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial R alias Ujang. Saat ini, polisi menetapkan R dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasoknya, termasuk menelusuri kemungkinan ada jaringan atau lokasi lain yang berkaitan dengan peredaran obat keras tersebut," tegas Eko.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Benda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, CF dijerat dengan dugaan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (I-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |