Kasus penggelapan dana Rp1,28 miliar milik kreator konten Vilmei.(Dok. Instagram @Vilmei)
POLRES Metro Bekasi Kota tengah mendalami keterlibatan 20 nama yang disebut oleh kreator konten Vilmei dalam kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp1,28 miliar. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan nama-nama tersebut sebagai tersangka karena masih dalam proses pencocokan data penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Kota Bekasi, Kompol Verdika Bagus Prasetya, menjelaskan bahwa penyidik perlu mendalami peran masing-masing pihak sebelum menentukan status hukum mereka.
"Masih kita dalami untuk terkait dengan data-data dugaan terhadap tersangka lainnya," ujar Verdika saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (2/9).
Selain menelusuri keterlibatan pihak lain, penyidik berencana meminta keterangan dari pihak TikTok untuk membantu penghitungan kerugian. Langkah ini akan dibarengi dengan koordinasi bersama pihak perbankan serta penyedia dompet digital guna menelusuri aliran transaksi terkait perkara tersebut.
Meski rencana pemanggilan telah disusun, Verdika menyebutkan bahwa jadwal pemeriksaan pihak eksternal tersebut masih dalam tahap tindak lanjut. "Kami akan bersurat kepada TikTok dan juga pihak perbankan maupun dari dompet digital. Belum ada jadwal, nanti kami follow up lagi," tambahnya.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka di Polres Metro Kota Bekasi. Ketiga tersangka tersebut berinisial Z, A, dan L, yang diduga memiliki peran langsung dalam proses penerimaan dan penarikan dana milik korban.
Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti telah disita, termasuk satu unit sepeda motor dari tersangka Z. Polisi juga mengamankan tiga unit telepon seluler milik ketiga tersangka yang diduga kuat digunakan untuk menerima gift dan melakukan penarikan dana hasil penggelapan.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara utuh aliran dana Rp1,28 miliar tersebut. Fokus utama saat ini adalah memastikan apakah pihak-pihak lain yang namanya muncul dalam unggahan Vilmei memiliki keterlibatan pidana dalam perkara ini. (Z-10)

















































