ilustrasi(Antara)
Polri telah menetapkan 72 tersangka perorangan dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan wilayah kepolisian daerah. Penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya membongkar praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dinilai merugikan masyarakat luas. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh Irhamni mengatakan hingga kini pihaknya telah menerbitkan sekitar 89 laporan polisi (LP) yang tersebar di sembilan Polda. Penyidikan dilakukan terhadap titik-titik api yang setelah diverifikasi ditemukan adanya dugaan pembakaran secara sengaja.
“Kami telah menerbitkan kurang lebih 89 Laporan Polisi (LP) yang tersebar di 9 Polda, yang mana semua kami laksanakan kegiatan tersebut. Kami asistensi untuk memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan itu berlangsung secara profesional tentunya,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (23/8).
Sembilan Polda yang menangani perkara tersebut yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Dari keseluruhan penanganan perkara itu, polisi menelusuri titik-titik api yang terpantau melalui hotspot. Setelah petugas melakukan pengecekan langsung dan memastikan adanya kebakaran, lokasi tersebut kemudian diselidiki untuk mengetahui kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak. Dari 1.201 titik api yang terpantau, polisi menerbitkan 32 LP dan telah menetapkan 35 orang sebagai tersangka. Dari 32 perkara tersebut, dua masih berada dalam tahap penyelidikan, sedangkan 30 lainnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan dugaan tindak pidana.
Irhamni mengatakan proses penanganan di Riau tidak berhenti pada jumlah perkara yang telah ditetapkan. Tim asistensi terus diturunkan untuk memperkuat penyelidikan dan penyidikan. Jika diperlukan, Bareskrim Polri dapat mengambil alih perkara tertentu.
Di Kalimantan Barat, polisi menerbitkan 18 LP dari 2.282 titik api. Menurut Irhamni, pembakaran lahan di wilayah tersebut antara lain dilakukan dengan membuka lahan dalam luasan sekitar dua hektare secara berulang.
"Dan rekan-rekan tahu kemarin Bapak Presiden dan Bapak Kapolri serta Panglima TNI secara langsung turun ke lapangan ke TKP kebakaran. Dan memang di sana juga sangat banyak modus operandinya adalah 2 hektar, 2 hektar dibakar oleh masyarakat. Dan pembakaran ini tentunya sangat merugikan masyarakat yang lain," ujarnya.
Sementara itu, Polda Sumatera Selatan menangani 15 LP dari 618 titik api dengan 17 tersangka. Polda Jambi menerbitkan 17 LP dari 64 titik api dan menetapkan delapan tersangka.
Di Kalimantan Tengah, terdapat delapan LP dari 203 titik api dengan 11 tersangka. Kemudian Polda Kalimantan Selatan menangani tiga LP dari 318 titik api dan menetapkan dua tersangka.
Polda Kalimantan Timur menerbitkan dua LP dari 243 titik api dengan satu tersangka. Adapun Polda Aceh menangani dua LP dari 71 titik api, sedangkan Polda Kalimantan Utara menerbitkan dua LP dari 12 titik api dan masih melakukan penyelidikan.
Dalam penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, dua botol plastik berisi oli bekas, dua botol plastik berisi solar, dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol Pertalite, serta satu botol minyak tanah.
Selain itu, penyidik menyita 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima plastik sampel tanah terbakar, dua unit chainsaw, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan satu pasang sepatu bot.
Menurut Irhamni, keberadaan sejumlah barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa pembakaran dilakukan untuk membuka lahan. Praktik itu dipilih karena dinilai dapat menekan biaya operasional perkebunan.
"Rata-rata modus operandi pada 9 Polda tersebut, apa yang saya sampaikan di depan tadi, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis," kata Irhamni.
Ia menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa karena dampaknya dapat dirasakan masyarakat lain, terutama melalui asap dan berbagai konsekuensi kebakaran.
Polisi terlebih dahulu memantau hotspot yang terdeteksi. Petugas dari tingkat Polsek, Polres, hingga jajaran Reskrim kemudian melakukan verifikasi untuk memastikan apakah titik tersebut benar-benar merupakan lokasi kebakaran.
Jika ditemukan lahan terbakar, petugas lebih dulu melakukan pemadaman dan pendinginan. Setelah kondisi dinyatakan aman, proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan untuk mencari bukti dan mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana.
"Bagaimanapun keselamatan petugas itu menjadi penting, oleh sebab itu kami pastikan aman baru kami laksanakan kegiatan olah TKP untuk dilakukan penyelidikan," ujarnya.
Apabila penyelidikan menemukan unsur pidana, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Proses selanjutnya meliputi pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka.
Polisi menerapkan sejumlah ketentuan hukum terhadap para tersangka, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Irhamni menegaskan penanganan pidana karhutla tidak hanya diarahkan kepada pelaku yang berada langsung di lokasi pembakaran. Polisi juga akan menelusuri pihak yang memerintahkan maupun mereka yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.
Ia mengatakan langkah penegakan hukum juga dimaksudkan sebagai upaya pencegahan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya, terutama selama musim kemarau ketika kebakaran lebih sulit dikendalikan akibat terbatasnya sumber air.
"Polri akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut," tuturnya.
Menurut Irhamni, pencegahan tetap menjadi bagian penting dalam menghadapi karhutla. Sebab, ketika kebakaran telah terjadi, penanganannya membutuhkan personel, anggaran, waktu, serta sumber daya lain dalam jumlah besar.
Karena itu, Polri mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan ikut mencegah pembakaran lahan. Penegakan hukum, kata dia, akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
"Setiap peristiwa Karhutla akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh melalui proses penyelidikan dan penyidikan," pungkas Irhamni. (E-3)


















































