Proses pemusnahan 372 gram lebih sabu-sabu.(Doc Humas Polres Berau)
BARANG Bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 372,67 gram dari hasil pengungkapan 11 kasus narkotika di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (19/8) pagi dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau.
Pemusnahan berlangsung di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan, perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait, diantaranya perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kejaksaan Negeri Berau, Penasihat Hukum para tersangka, Kesbangpol Berau, serta jajaran internal Polres Berau hingga Polsek jajaran, hingga para tersangkanya.
“Hari ini kami menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 372,67 gram, dan merupakan hasil pengungkapan dari 11 perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Berau,” tegas Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto melalui AKP Agus Priyanto didampingi Kasi Humas, AKP Suradi disela-sela kegiatan,
Ia menerangkan, barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti hasil penyitaan dari 11 kasus berbeda dengan total 12 orang tersangka, terdiri dari 11 pria dan 1 wanita. Saat ini pun kasusnya masih berproses hukum di Polres Berau.
Diterangkannya, adapun prosesi pemusnahan dilakukan secara transparan dengan cara melarutkan kristal bening sabu ke dalam wadah berisi air panas yang dicampur detergen. Setelah larut dan menyatu, cairan tersebut kemudian dibuang ke dalam septic tank.
“Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait, termasuk para tersangkanya, sehingga pemusnahaan barang bukti itu berjalan secara transparan,” jelas Agus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukuman bagi para pelaku, lanjutnya, mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang tentang KUHP baru dan tentang narkotika.
“Tujuan dilakukan pemusnahan agar dapat memutus rantai edar dimana sabu yang disita benar-benar hancur dan tidak kembali ke pasar gelap, kemudian sebagai efek jera dimana mampu menunjukkan bahwa negara tegas bertindak kepada jaringan pengedar dan bandar narkotika, serta untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (EM)


















































