Proses pemusnahan 8 Kilogram Sabu oleh Prolres Berau bersama instansi terkait.(Dok. Humas Polres Berau)
KEPOLISIAN Resor (Polres) Berau Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8.039,8 gram atau lebih dari 8 kilogram. Pemusnahan barang haram ini merupakan hasil dari pengungkapan 14 kasus periode Juli hingga September 2026 oleh jajaran Polres Berau bersama polsek setempat.
Proses pemusnahan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, didampingi Kasihumas AKP Suradi, Kamis (17/9). Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Kejaksaan dan Pengadilan. Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang dicampur bahan pembersih hingga larut total.
AKP Agus Priyanto di sela-sela pemusnahan mengungkapkan bahwa dalam 14 perkara tersebut, petugas berhasil mengamankan total 16 orang tersangka.
Tiga Tersangka Miliki Barang Bukti Sabu Mendekati 8 Kilogram
Dari jumlah tersebut, terdapat tiga tersangka di antaranya terlibat dalam satu jaringan besar dengan barang bukti yang mendominasi total tangkapan, yakni mendekati 8 kilogram.
"Terdapat satu perkara besar melibatkan tiga orang tersangka. Dengan rincian satu tersangka membawa sekitar 6 kilogram, dan dua lainnya terkait dengan sisa barang bukti 2 kilogram sabu," ujar Agus.
Ia membeberkan, pengungkapan jaringan besar ini bermula dari penggerebekan di kawasan Kelurahan Gunung Panjang pada 12 Juni 2026 yang dijadikan lokasi penyimpanan sementara. Barang yang berasal dari luar Berau tersebut diterima oleh tersangka berinisial PG. Atas perintah pengendali berinisial MK, PG diminta menyerahkan sebagian sabu kepada tersangka RM.
Petugas kemudian melakukan controlled delivery (pengawasan pengiriman) hingga akhirnya berhasil mengamankan RM beserta barang bukti 1,8 kilogram sabu.
Dikendalikan Narapidana dari LP
“Pengendali utama kasus besar ini berinisial MK, seorang narapidana yang diketahui saat ini masih menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan atau LP,” tuturnya.
Selain jaringan utama tersebut, polisi juga memproses sebanyak 13 tersangka lain dari perkara berbeda yang ditangani oleh jajaran polsek di bawah Polres Berau, Kalimantan Timur. Berdasarkan hasil penyidikan, pola distribusi di tingkat polsek memiliki kesamaan modus, yakni memanfaatkan Tanjung Redeb sebagai titik transit utama.
Narkotika tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah lain, termasuk kawasan wisata populer seperti Pulau Derawan dan Pulau Sangalaki.
Agus mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika. “Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran barang haram di wilayah Kabupaten Berau. Kami juga mengajak warga untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.


















































