Polres Berau Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan 12 Hektare di Tanjung Batu

1 month ago 7
Polres Berau Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan 12 Hektare di Tanjung Batu Kapolres Berau bersama Kasat Reskrim dan Kasi Humas menunjukan barang bukti 12 hektare lahan yang terbakar.(Dok Humas Polda Kaltim)

KEPOLISIAN Resor (Polres) Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), membekuk seorang pria berinisial BS yang diduga menjadi pelaku pembakaran lahan hingga api meluas dan menghanguskan area sekitar 12 hektare di wilayah Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. Penangkapan dilakukan setelah polisi bergerak cepat menindaklanjuti kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah tersebut.

Hal itu diungkapkan Kapolres Berau Ajun Komisaris Besar Ridho Tri Putranto didampingi Kasat Reskrim Polres Berau Ajun Komisaris Muhammad Fajri dan Kasihumas Ajun Komisaris Suradi, Jumat (21/8/2026), dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus Karhutla di wilayah Berau.

"Kasus tersebut terungkap setelah Satuan tugas (Satgas) Karhutla Kabupaten Berau mendeteksi adanya titik panas atau hotspot di kawasan Tanjung Batu," beber Ridho.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan Polres Berau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dengan mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan serta mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi dan pendalaman terhadap sejumlah saksi, petugas menemukan indikasi bahwa kebakaran tersebut bukan disebabkan faktor alam, melainkan sengaja dibakar oleh seseorang.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya berhasil mengidentifikasi serta membekuk BS atas dugaan pelaku pembakar," tuturnya.

Tersangka BS Membakar karena Diperintah Pemilik Lahan

Ridho mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, BS mengaku melakukan pembakaran setelah mendapat perintah dari pemilik lahan. Pembakaran tersebut bertujuan untuk membuka dan menyiapkan lahan yang rencananya akan digunakan untuk penanaman kelapa sawit.

"Tersangka BS mengaku bergerak atas perintah dari seorang pemilik lahan perorangan. Awalnya, BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah," sebutnya.

Aksi pembakaran dilakukan pada Sabtu (8/8). Pelaku menyalakan api di lima titik pada kawasan lahan tersebut. Namun, akibat kondisi cuaca yang panas, vegetasi mengering, serta hembusan angin kencang, api kian membesar dan sulit dikendalikan.

Kobaran api kian meluas hingga melewati batas lahan dan turut membakar area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan yang berada di sekitar lokasi. Pihak perusahaan yang terdampak kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.

Estimasi Kerugian Material Capai Rp1,2 Miliar

"Api itu membakar lahan seluas kurang lebih 12 hektare dengan estimasi kerugian material mencapai Rp1,2 miliar. Upaya penanganan dan pemadaman pun melibatkan berbagai unsur, di antaranya personel kepolisian, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, relawan, serta masyarakat setempat," ujar Kapolres.

Proses hukum terhadap BS telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik menerapkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja terkait sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.

"Atas sangkaan tersebut, pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan penyidik," tegas Ridho.

Polres Berau juga terus meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi potensi karhutla di sejumlah wilayah rawan. Seluruh personel, termasuk anggota Polsek di wilayah rawan seperti Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay, telah disiagakan.

"Kami juga membentuk tim gerak cepat yang disiagakan selama 24 jam penuh untuk langsung melakukan pemadaman begitu titik api terdeteksi," tambahnya.

Tidak Toleransi Praktik Pembakaran Hutan dan Lahan

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran hutan maupun lahan yang berdampak luas bagi lingkungan dan masyarakat. Hal ini berlaku baik untuk pembakaran yang disengaja maupun aktivitas pembukaan lahan tanpa memperhitungkan risiko kebakaran.

Masyarakat diminta tidak menggunakan metode pembakaran dalam membuka lahan, mengingat kondisi iklim dan cuaca pada 2026 yang perlu menjadi perhatian bersama. Dampak karhutla sangat merugikan, mulai dari bahaya kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi, hingga gangguan transportasi udara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menjadi mata dan telinga bagi aparat. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika melihat aktivitas pembakaran lahan atau titik api sekecil apa pun di lingkungan sekitar," ucap Ridho.

Polres Berau mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha untuk bersinergi melakukan pencegahan karhutla demi menjaga lingkungan dan mencegah dampak yang lebih luas. (I-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |