REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR, – Kepolisian Resor Bogor berhasil menyita tiga kilogram sabu dan lebih dari satu juta butir obat keras ilegal dari pengungkapan 74 kasus peredaran narkoba selama periode Mei hingga Juli 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 95 tersangka yang terdiri dari 91 laki-laki dan empat perempuan berhasil diamankan.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin, didampingi Forkopimda setempat menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba. "Dalam kurun waktu tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor telah membongkar 74 kasus peredaran gelap narkoba dan mengamankan 95 orang tersangka," ujar Wikha.
Rincian Barang Bukti Narkotika
AKBP Wikha merinci, dari total 74 kasus yang diungkap, sebanyak 41 kasus merupakan peredaran sabu dengan total barang bukti sekitar tiga kilogram. Selain itu, polisi juga mengungkap enam kasus ganja dengan barang bukti seberat dua kilogram.
Untuk kasus ganja sintetis, terdapat 11 pengungkapan dengan barang bukti sekitar enam ons, 78,33 gram, dan dua liter dalam bentuk cair. Sementara itu, pengungkapan terbesar juga terjadi pada kasus penyalahgunaan obat keras ilegal.
Gudang Obat Ilegal di Rancabungur dan Cikeas
Polres Bogor mengungkap 13 kasus penyalahgunaan obat keras ilegal dengan total barang bukti mencapai 1.068.900 butir. Penyitaan terbesar berasal dari penggerebekan dua rumah yang dijadikan gudang penyimpanan di Kecamatan Rancabungur dan kawasan Cikeas.
Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial DM di Kecamatan Kemang. Hasil pengembangan mengarah ke sebuah rumah di Perumahan Kirana Residence, Kecamatan Rancabungur, yang digunakan sebagai gudang penyimpanan dengan barang bukti 122.750 butir obat keras ilegal.
Pengembangan lebih lanjut membawa penyidik kepada tersangka berinisial IM yang ditangkap di Jakarta Timur. Dari rumah yang digunakan sebagai gudang di kawasan Perumahan Gardenia Cikeas, polisi menyita 913.650 butir obat keras ilegal. Seorang tersangka lain berinisial JC masih dalam pengejaran.
"Kami juga masih mengejar pengirim barang yang diduga merupakan bagian dari jaringan Aceh dan telah berkoordinasi dengan Polda Aceh," kata Wikha.
Temuan Baru Narkotika Jenis Etomidat
Selain narkotika konvensional, Polres Bogor juga mengungkap tiga kasus peredaran etomidat yang digunakan pada rokok elektronik (vape) dan "happy water". Dari kasus tersebut, polisi menyita 65 kartrid etomidat dan 70 bungkus "happy water".
Kapolres menyebut etomidat merupakan temuan baru di wilayah Kabupaten Bogor karena sebelumnya belum pernah diungkap oleh Polres Bogor. Seorang tersangka berinisial EJ ditangkap di kawasan Gunung Putri dan diduga telah mengedarkan barang tersebut selama dua bulan.
Wikha menambahkan, penyalahgunaan obat keras ilegal diduga menjadi salah satu faktor yang memicu aksi kekerasan jalanan, seperti tawuran dan begal, sehingga pemberantasannya menjadi perhatian bersama.
Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi kinerja Satres Narkoba Polres Bogor dalam mengungkap puluhan kasus peredaran narkoba selama tiga bulan terakhir. Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berkomitmen mendukung upaya pemberantasan narkoba dan penyalahgunaan obat keras ilegal guna melindungi generasi muda.
"Kami bersama Forkopimda berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan OKT (obat keras tertentu) agar generasi muda Kabupaten Bogor menjadi generasi emas menuju Indonesia Emas 2045," kata Rudy.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

14 hours ago
7

















































