Pngungkapan kasus pabrik atau industri rumahan tembakau sintetis di kawasan Tangerang Selatan.(Polres Jakbar)
POLRES Metro Jakarta Barat mengungkap praktik industri rumahan (home industry) narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan fakta bahwa bahan baku sintetis seharga puluhan juta rupiah mampu menghasilkan produk akhir dengan nilai jual mencapai miliaran rupiah.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKB Vernal A. Sambo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari pengembangan kasus di Tangerang Selatan. Berdasarkan keterangan penyidik, para pelaku mengolah 15 gram bahan sintetis mentah yang dibeli seharga Rp21 juta menjadi tembakau sintetis siap edar.
Potensi Keuntungan Hingga Rp1 Miliar
Vernal memaparkan, dari 15 gram bahan baku tersebut, tersangka dapat menghasilkan sekitar 500 mililiter cairan sintetis. Cairan inilah yang kemudian disemprotkan atau dicampur untuk memproduksi sekitar 900 gram hingga satu kilogram tembakau sintetis.
"Cairan tersebut berpotensi digunakan untuk menghasilkan sekitar 900 gram hingga satu kilogram tembakau sintetis dengan nilai mencapai sekitar Rp1 miliar," ujar Vernal di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Selain diolah menjadi tembakau, cairan sintetis tersebut juga dijual secara eceran oleh tersangka berinisial NK. "Cairan tersebut selanjutnya dijual oleh tersangka NK dengan harga Rp500 ribu untuk setiap 5 mililiter," tambahnya.
Kronologi Penangkapan dan Peran Tersangka
Bahan baku sintetis tersebut diketahui diperoleh dari salah satu akun Instagram berinisial CR. Untuk membelinya, para tersangka yakni NK, AL, dan seorang berinisial II (kini masuk DPO), melakukan patungan modal.
Dalam operasi pengembangan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka:
- MR (25), IN (26), dan NK (26): Ditangkap pada Senin (7/9) pukul 16.30 WIB di perumahan U-Ville Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
- AL: Ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan intensif, para tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas produksi ilegal ini sebanyak dua kali, yakni pada bulan Juni dan Agustus 2026.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, mengonfirmasi keberhasilan jajarannya dalam memutus rantai produksi narkotika rumahan ini. "Ya benar, kami berhasil melakukan pengungkapan home industry narkotika jenis tembakau sintetis," tegas Nasriadi.
Pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap satu orang berinisial II yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait penyediaan modal pembelian bahan baku. (Ant/I-1)


















































