Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Doohan bersama personel menunjukkan knalpot brong hasil penindakan tim oatroli.(MI/Widjajadi)
KERESAHAN masyarakat atas suara knalpot bising atau brong di jalan raya dan kawasan rumah sakit di wilayah kabupaten Sukoharjo telah ditanggapi Polres Setempat dengan melakukan razia dan penertiban.
Sedikitnya 73 pelanggaran knalpot brong lewat balapan liar telah dilakukan penindakan sepanjang Juli-Agustus ini.
"Tidak boleh dibiarkan, harus tegas ditertibkan dan ditindak karena sudah meresahkan masyarakat," tegas Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Doohan Octa Prasetyo dalam konferensi pers hasil penindakan knalpot brong di Mako setempat, Rabu (19/8).
Menurut dia didampingi sejumlah perwira Satlantas Polres Sukoharjo, penindakan umumnya dilakukan pada malam hari hingga dini hari, terutama sekitar pukul 23.00 WIB ke atas lewat patroli dan menyikapi laporan masyarakat.
Sebelum melakukan penindakan, polisi didahului langkah preemtif atau sosialisasi dan edukasi di lingkungan sekolah atau masyarakat, tentang bagaimana kepatuhan tertib lalu lintas di jalan raya.
"Penindakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (2), Pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2), yang mengatur persyaratan teknis dan kelayakan kendaraan bermotor," imbuh Doohan.
Ketentuan kelengkapan dan kondisi kendaraan, seperti kaca spion, klakson, lampu utama, serta sistem pembuangan gas dan perlengkapan teknis menjadi yang pokok dalam penertiban.
Para pelanggar selain wajib membayar denda administrasi juga diwajibkan mengembalikan knalpot sesuai spesifikasi kendaraannya.
"Kami ingin para pelanggar jera, dan tidak mengulangi memasang knalpot bising saat berkendara di jalan raya," pungkas Doohan. (WJ)


















































