Polresta Denpasar Tangkap WN Australia Pengedar Ganja di Pemogan

1 week ago 5
Polresta Denpasar Tangkap WN Australia Pengedar Ganja di Pemogan Ilustrasi(Antara)

Satresnarkoba Polresta Denpasar, Provinsi Bali, mengamankan seorang warga negara (WN) Australia berinisial ARB (36) atas dugaan peredaran narkotika. Tersangka ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, dengan barang bukti puluhan paket ganja.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengonfirmasi bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan oleh seorang warga asing di wilayah tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja serta tembakau yang diduga mengandung narkotika sintetis untuk diedarkan kembali," ujar Iptu Adi di Denpasar, Jumat (11/9).

Kronologi Penangkapan

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Subnit 2 Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan pemetaan terhadap target. Penangkapan dilakukan pada Senin (10/8) sekitar pukul 19.00 Wita di Dewi Sri Apartement, Jalan Raya Kepaon, Kelurahan Pemogan.

Petugas langsung mengamankan ARB dan melakukan penggeledahan di kamar yang ditempatinya. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:

  • 37 paket klip berisi daun, biji, dan batang kering diduga ganja dengan berat bersih 36,64 gram.
  • 2 paket berisi tembakau diduga sintetis dengan berat bersih 21,30 gram.
  • Satu buah bong atau alat hisap sabu.
  • Satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk memaketkan narkotika.

Asal Barang Bukti

Dalam pemeriksaan awal, ARB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang tidak ia kenal identitasnya. Transaksi dilakukan di kawasan Pantai Kuta dengan harga Rp2 juta.

"Hingga kini pemasok ganja tersebut masih dalam penyelidikan," tambah Iptu Adi.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ARB dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |