Polri masih Dalami Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla

4 weeks ago 17
Polri masih Dalami Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla Petugas Kepolisian Polres Kampar memasang garis polisi saat menyegel lahan seluas lima hektare yang terbakar di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (22/8/2026).(Antara)

POLRI masih mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan kepolisian daerah (Polda). Penyidik tidak hanya mengejar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga memerintahkan, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan pendalaman dilakukan dengan menelusuri aliran transaksi keuangan untuk mengetahui pihak-pihak yang berada di balik pembakaran lahan.

Hingga saat ini, Polri telah menetapkan 72 tersangka perorangan dari 89 laporan polisi terkait karhutla yang tersebar di sembilan Polda.

"Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Irhamni saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8).

Aliran Dana Ditelusuri

Irhamni menjelaskan penyidik tidak berhenti pada penetapan tersangka yang diduga melakukan pembakaran secara langsung. Polri juga berupaya mengungkap apakah terdapat pihak lain yang memberikan perintah atau memperoleh manfaat dari pembakaran tersebut.

Pendalaman dilakukan melalui sejumlah alat bukti, termasuk hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, hingga penelusuran transaksi keuangan.

Menurut Irhamni, penelusuran aliran dana penting untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan atas kepentingan pribadi atau berkaitan dengan kepentingan pihak lain.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam perkara tersebut.

"Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas," ujarnya.

72 Orang Jadi Tersangka

Dalam penanganan 89 laporan polisi di sembilan Polda, Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan.

Sejumlah perkara tersebut bermula dari pemantauan titik panas atau hotspot yang kemudian diverifikasi petugas di lapangan. Jika ditemukan titik api atau lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan sebelum penyidik melakukan olah TKP.

Polri menemukan modus pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar mendominasi perkara yang ditangani. Cara tersebut digunakan karena dinilai lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.

"Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis," ungkap Irhamni.

Lahan yang telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Abu pembakaran juga dinilai pelaku dapat dimanfaatkan untuk membantu menyuburkan tanah sebelum digunakan untuk kegiatan perkebunan.

Penyidikan Berbasis Alat Bukti

Irhamni menegaskan pengakuan tersangka bukan menjadi satu-satunya dasar bagi penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Polri tetap mengedepankan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain 35 korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, serta batang kayu bekas terbakar.

Pendalaman terhadap korporasi maupun pihak lain yang diduga terlibat akan terus dilakukan berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.

Irhamni menegaskan penegakan hukum tidak hanya diarahkan kepada pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan dan pihak yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut.

"Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut," ucapnya.

Para pelaku dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ant/E-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |