Sejumlah massa aksi menunjukkan poster saat unjuk rasa di Taman Elektrik, Kota Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2025). Aksi yang diikuti berbagai organisasi perempuan muslim tersebut sebagai bentuk perlawanan maraknya judi online, pinjaman online dan bank ke(ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/foc.)
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran dana judi online (judol) pada triwulan 1 2026 tercatat mencapai Rp40,3 triliun, dengan total deposit menyentuh angka Rp10,59 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan ada perubahan pola transaksi para pemain maupun jaringan penyedia jasa judi online (judol). Transaksi kini semakin sering terjadi, namun menggunakan nominal lebih kecil.
Dominasi QRIS
Salah satu temuan signifikan PPATK adalah pergeseran metode deposit yang dilakukan masyarakat. Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini mendominasi daripada metode transfer bank konvensional.
Data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, penggunaan QRIS mencapai 78,5 persen dari total frekuensi deposit, atau setara dengan 305,35 juta transaksi dengan nilai nominal Rp19,35 triliun. Tren ini semakin menguat pada triwulan I-2026, di mana komposisi penggunaan QRIS melonjak hingga 88,6 persen, sementara transfer rekening bank menyusut menjadi 11,4 persen.
"Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran," papar dia di Jakarta, Kamis (23/7)
Modus Pencucian Uang yang Semakin Canggih
PPATK juga menyoroti kompleksitas modus pencucian uang yang digunakan jaringan judi online untuk menghindari deteksi otoritas. Beberapa metode yang ditemukan antara lain:
- Penggunaan Proxy Account: Memanfaatkan rekening milik pihak lain yang diperoleh melalui praktik jual beli rekening dan identitas.
- Rekening Dormant: Mengambil alih rekening bank yang sudah tidak aktif untuk mengalirkan dana.
- Identitas Aspal dan Deepfake: Penggunaan e-KTP "asli tapi palsu" serta teknologi manipulasi digital deepfake untuk menembus proses verifikasi identitas (KYC) pada layanan keuangan.
- Pemanfaatan UMKM Fiktif: Menggunakan perusahaan cangkang atau merchant UMKM digital fiktif untuk menyamarkan deposit judi sebagai transaksi perdagangan normal.
Selain itu, pelaku juga mulai menyalahgunakan layanan keuangan nonbank seperti payment gateway, jasa remitansi, hingga layanan pendanaan berbasis teknologi (fintech lending) dan penjualan voucer digital.
Meskipun angka triwulan I-2026 tetap tinggi, PPATK mencatat adanya tren penurunan perputaran dana secara tahunan. Setelah terus meningkat sejak 2017 hingga mencapai puncaknya pada 2024 sebesar Rp359,81 triliun, angka tersebut turun signifikan pada 2025 menjadi Rp286,84 triliun (turun sekitar 20 persen).
Nilai deposit juga mengalami penurunan dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025. Ivan Yustiavandana menyebut penurunan pada 2025 sebagai catatan bersejarah yang dipicu oleh ketegasan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi judi online secara serentak di seluruh lini pemerintahan.
PPATK menegaskan bahwa analisis yang dilakukan tetap fokus pada transaksi dan entitas yang menunjukkan indikator ketidakwajaran, tanpa bermaksud menggeneralisasi seluruh industri jasa keuangan atau penyelenggara teknologi finansial. (Ant/H-4)


















































