: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau Stasiun LRT Jakarta di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (24/8/2026)(MI/Usman Iskandar)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memberikan klarifikasi soal wacana kenaikan tarif parkir di Jakarta yang dikabarkan mencapai Rp60.000 per jam. Pramono menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini masih dalam tahap pengkajian untuk menentukan angka yang wajar dan belum menetapkan keputusan apa pun.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono saat meninjau kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (24/8/2026). Ia menegaskan bahwa angka Rp60.000 yang ramai diperbincangkan bukan berasal dari internal pemerintah daerah.
“Angka berapa? Rp60.000 ya? Itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta. Itu saya sendiri tidak tahu angkanya dari mana,” ujar Pramono kepada awak media.
Pramono menjelaskan bahwa dalam setiap pengambilan kebijakan, Pemprov DKI Jakarta selalu mempertimbangkan berbagai faktor teknis dan sosial. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan bahwa besaran tarif yang nantinya ditetapkan tidak memberatkan masyarakat dan tetap berada dalam batas kewajaran.
Ia juga mengaku baru mengetahui munculnya angka Rp60.000 tersebut setelah informasi itu viral di media sosial. Oleh karena itu, ia meminta warga Jakarta untuk tidak merasa khawatir secara berlebihan karena proses pembahasan masih terus berlangsung.
“Sampai hari ini belum ada keputusan apa pun tentang itu. Bahkan angka Rp60.000 pun saya baru tahu ketika sudah viral. Jadi jauh dari itulah supaya tidak ada kekhawatiran,” imbuhnya.
Wacana penyesuaian tarif parkir bergulir dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan data usulan yang berkembang dalam pembahasan tersebut, terdapat beberapa skema tarif berdasarkan jenis kendaraan:
| Sepeda Motor | Rp3.000 – Rp15.000 |
| Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, dkk) | Rp6.000 – Rp60.000 |
| Bus dan Truk | Rp8.000 – Rp60.000 |
Pramono menekankan bahwa angka-angka di atas masih bersifat usulan dalam draf pembahasan dan belum menjadi ketetapan resmi. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi sebelum ada regulasi baru yang diimplementasikan di lapangan. (H-4)


















































