Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Penggeledahan di Sentul Bisa tidak Sah

3 hours ago 1
Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Penggeledahan di Sentul Bisa tidak Sah Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Agenda Bukti Termohon.(MI/Ghifari)

AHLI hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) M Arif Setiawan menilai penggeledahan rumah mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, tidak sah apabila dilakukan berdasarkan izin pengadilan yang tidak sesuai dengan lokasi penggeledahan.

Hal itu disampaikan Arif saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8/2026).

Dalam persidangan, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menanyakan mengenai permintaan izin penggeledahan kepada ketua pengadilan untuk lokasi yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor 2934.

Namun, dalam pelaksanaannya, tim penyidik juga meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri Bogor untuk melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.

Lokasi tersebut diketahui berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Bagaimana saudara ahli menjelaskan praktik seperti ini?" tanya Febri kepada Arif dalam persidangan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Arif mengaku heran dengan adanya izin penggeledahan yang secara spesifik mencantumkan lokasi tertentu, sementara surat permohonan izin penggeledahan hanya menyebut wilayah secara umum.

Menurut Arif, kondisi tersebut menunjukkan adanya kekeliruan administrasi dalam proses penerbitan izin penggeledahan.

"Di situ pasti ada kesalahan administrasi bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya kan untuk wilayah Polda Metro Jaya," kata Arif.

Febri kemudian mempertanyakan keabsahan izin penggeledahan tersebut kepada Arif.

Arif menilai penggeledahan tersebut tidak sah apabila benar dilakukan berdasarkan surat permohonan yang tidak sesuai dengan lokasi penggeledahan.

"Kalau menurut ahli ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan," ujarnya.

Menurut Arif, izin pengadilan harus sesuai dengan permohonan dan lokasi yang menjadi objek penggeledahan. Karena itu, apabila terdapat ketidaksesuaian antara permohonan dengan penetapan izin, maka tindakan penggeledahan yang dilakukan berdasarkan izin tersebut ikut terdampak.

Barang Sitaan Tak Bisa Jadi Alat Bukti

Arif juga menjelaskan konsekuensi hukum apabila penggeledahan dinyatakan tidak sah.

Menurut dia, apabila penggeledahan dilakukan dengan dasar izin yang tidak sah, tindakan penyitaan yang merupakan tindak lanjut dari penggeledahan tersebut juga dapat dinilai tidak sah.

"Kalau ditindaklanjuti nanti dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya, ada izin penyitaannya juga sama dengan seperti ini, penyitaannya pun tidak sah. Kalau penyitaan tidak sah berarti juga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti," katanya.

Dengan demikian, Arif menilai keabsahan izin penggeledahan menjadi penting karena berkaitan dengan keabsahan tindakan hukum lanjutan yang dilakukan penyidik, termasuk penyitaan barang.

Diketahui, Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan terkait sejumlah upaya paksa yang dilakukan penyidik, termasuk penggeledahan dan penyitaan oleh Polda Metro Jaya serta Kortas Tipikor Polri.

Salah satu objek yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut adalah penggeledahan rumah Febrie di Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Sentul, Bogor.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |