Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Mabes Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum

3 weeks ago 11
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Mabes Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum Karo Bankum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Veris Septriansyah(MI/Ghifari)

MABES Polri angkat suara terkait putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak seluruh permohonan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Karo Bankum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Veris Septriansyah berharap putusan tersebut dapat membuat proses penanganan perkara yang kini dilakukan penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) berjalan dengan baik.

"Kami berharap tindakan selanjutnya yang kami serahkan kepada teman-teman di Kejaksaan Agung bisa berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Veris usai persidangan, Kamis (27/8/2026).

Veris mengatakan putusan hakim menegaskan seluruh tindakan yang sebelumnya dilakukan penyidik Polri telah memenuhi ketentuan hukum. Tindakan tersebut mencakup penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencegahan hingga penyerahan perkara kepada Kejagung.

"Atau sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam KUHAP maupun ketentuan-ketentuan lainnya dari Mahkamah Konstitusi kemudian yurisprudensi dari putusan-putusan lainnya," tuturnya.

Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan PN Jaksel Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan Febrie. Hakim menyatakan rangkaian tindakan hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Richard saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026) malam.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara sebelum penyidik melakukan penggeledahan terhadap Febrie.

Hakim juga menilai penggeledahan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan keterangan ahli yang dipertimbangkan dalam persidangan, KUHAP tidak menentukan batas waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan dengan pelaksanaan penggeledahan.

Menurut hakim, hal yang menjadi ukuran ialah apakah penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan yang memiliki dasar faktual dan hukum.

"Hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," ujar Richard.

Dengan putusan tersebut, Polri menyatakan proses hukum yang sebelumnya dilakukan penyidiknya telah dinilai memenuhi aspek formil. Sementara penanganan perkara selanjutnya telah diserahkan kepada Kejagung untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |