Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak PN Jaksel, Hakim Singgung Penyalahgunaan Prosedur

3 weeks ago 4
Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak PN Jaksel, Hakim Singgung Penyalahgunaan Prosedur Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo (tengah), berjalan usai mengikuti sidang putusan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).(Antara)

HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (26/8).

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.

Dalam gugatan kali ini, Roy Suryo mempersoalkan keabsahan status pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya. Namun, hakim menilai permohonan tersebut sudah tidak relevan karena status hukum Roy Suryo telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

Hakim menjelaskan bahwa sejak berkas perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka kewenangan terkait perkara tersebut sepenuhnya beralih ke PN Jakarta Timur. Perubahan status pemohon menjadi terdakwa menggugurkan relevansi gugatan praperadilan mengenai prosedur pencekalan di tingkat penyidikan.

Selain menolak gugatan, hakim memberikan catatan keras terhadap langkah hukum Roy Suryo. Hakim menilai tindakan mengajukan gugatan satu per satu setelah perkara pokok masuk ke pengadilan sebagai bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.

"Jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," tegas Darpawan.

Sebagai informasi, ini merupakan kegagalan keempat Roy Suryo dalam upaya praperadilan. Pada gugatan pertama, hakim hanya mengabulkan sebagian terkait prosedur teknis penggeledahan. Gugatan kedua mengenai status tersangka ditolak, sementara gugatan ketiga terkait ganti rugi dinyatakan tidak dapat diterima (cacat formil) karena tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai termohon.

Saat ini, berkas perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dalam kasus fitnah ijazah Jokowi telah berada di PN Jakarta Timur. Persidangan pokok perkara segera digelar setelah seluruh rangkaian proses praperadilan ini tuntas. (Ant/I-1)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |