Presiden Prabowo Subianto(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2026 yang menetapkan daerah hukum baru bagi tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari). Langkah ini diambil guna memperkuat pelayanan hukum serta optimalisasi tugas kejaksaan di berbagai daerah.
Berdasarkan salinan dokumen yang diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (28/7), Keppres tersebut menetapkan wilayah kerja untuk tujuh satuan kerja baru, meliputi Kejaksaan Negeri Pangandaran (Kabupaten Pangandaran), Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang (Kabupaten Serang), dan Kejaksaan Negeri Tana Tidung (Kabupaten Tana Tidung).
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kubu Raya mencakup wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota (Kabupaten Lima Puluh Kota), Kejaksaan Negeri Raja Ampat (Kabupaten Raja Ampat), serta Kejaksaan Negeri Pesisir Barat (Kabupaten Pesisir Barat).
Dalam bagian pertimbangan disebutkan, pembentukan tujuh Kejari tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan di masing-masing daerah.
Landasan hukum penetapan daerah baru ini merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Seiring berdirinya Kejari baru, Keppres 14/2026 ini turut mengubah peta cakupan wilayah hukum kejaksaan negeri yang sudah ada sebelumnya. Wilayah Kabupaten Pangandaran resmi dikeluarkan dari daerah hukum Kejari Ciamis, Kabupaten Serang dari Kejari Serang, serta Kabupaten Tana Tidung dari Kejari Bulungan.
Selain itu, Kabupaten Kubu Raya kini terpisah dari daerah hukum Kejari Mempawah, Kabupaten Lima Puluh Kota dari Kejari Payakumbuh, Kabupaten Raja Ampat dari Kejari Sorong, dan Kabupaten Pesisir Barat dari Kejari Lampung Barat.
Meski demikian, Keppres mengatur bahwa kejaksaan negeri induk yang sebelumnya membawahi wilayah-wilayah tersebut tetap menjalankan tugas dan wewenangnya hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang baru resmi dilantik.
Ketentuan penanganan transisi tersebut berlaku bagi Kejari Ciamis, Serang, Bulungan, Mempawah, Payakumbuh, Sorong, dan Kejari Lampung Barat.
Keppres Nomor 14 Tahun 2026 ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 2 Juli 2026. (Ant/P-4)


















































