Pria Pukul Lansia hingga Tewas akibat Miras dan Obat Keras

1 week ago 6
Pria Pukul Lansia hingga Tewas akibat Miras dan Obat Keras Pengungkapan kasus pembunuhan kepada lansia berujung meninggal.(Dok Humas Polres Garut)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang lansia meninggal dunia di Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tersangka berinisial AS, 28, nekat menghabisi nyawa korban berinisial ES, 74, di bawah pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang.

Kapolres Garut, Ajun Komisaris Besar Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (1/9) di Jalan Kampung Bangsasinga, Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet. Saat itu, korban sedang mencari barang rongsokan sebelum akhirnya diserang oleh pelaku menggunakan batu kali.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku mengakui telah mengonsumsi 25 butir obat keras yang dicampur dengan minuman keras. Kejadian bermula saat korban bertemu tersangka yang dalam kondisi mabuk," ujar Niko Nurallah Adi Putra, Jumat (11/9/2026).

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban sempat menegur AS agar tidak mengonsumsi minuman keras. Namun, teguran tersebut justru memicu ketersinggungan tersangka. AS kemudian mengambil sebuah batu kali dan memukulkannya ke bagian kepala korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku sempat melarikan diri tetapi berhasil ditangkap oleh warga bersama pihak kepolisian. Dalam penangkapan ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batu kali, pakaian korban, celana tersangka, serta topi berwarna hitam.

Pengembangan kasus ini juga mengarah pada peredaran obat terlarang di wilayah tersebut. Sat Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menangkap JH, seorang perempuan yang menjual obat keras kepada tersangka AS. Dari tangan JH, polisi menyita 3.900 butir obat keras serta narkotika jenis sabu seberat 8 gram.

Polisi memastikan bahwa tersangka AS tidak mengalami gangguan jiwa (ODGJ) dan dalam keadaan sehat saat menjalani pemeriksaan. Saat ini, AS telah ditahan di Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 468 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, atau Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kapolres. (I-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |