REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Jawa Barat tidak akan diperpanjang. Sebaliknya, Pemprov Jabar akan menyiapkan sanksi bagi yang menunggak.
"Untuk seluruh warga Jawa Barat, kami beritahukan bahwa terhitung 1 Oktober 2025, pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat sudah tidak berlaku lagi. Pemprov tidak akan lagi mengeluarkan kebijakan pemutihan kendaraan bermotor," ujar Dedi di Bandung, Rabu (1/10/2025).
Pemprov Jabar, kata dia, berencana menyiapkan aturan sanksi bagi mereka yang masih menunggak pajak. Sehingga, Dedi pun mengingatkan kepada pemilik kendaraan di seluruh Jawa Barat untuk membayarkan kewajiban pajaknya.
"Dalam waktu tidak terlalu lama, pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan kebijakan terhadap mereka yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor dalam bentuk sanksi. Untuk itu, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh warga Jawa Barat yang taat membayar pajak kendaraan," katanya.
Menurutnya, pembayaran pajak kendaraan sangat penting karena hasilnya langsung kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur daerah. "Bapak dan Ibu bisa lihat bahwa hari ini jalan-jalan di Provinsi Jawa Barat yang menjadi kewenangan provinsi terus dibangun dengan berbagai fasilitas. Jalannya, drainasenya, PJU-nya, pemasangan CCTV, dan semua itu dibayarkan dari uang pajak yang Bapak, Ibu, dan Saudara bayarkan," kata Dedi.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Asep Supriatna mengatakan, penghentian program pemutihan itu sudah dituangkan dalam surat bernomor 2085/KU.03.02/BAPENDA tentang berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
"Kami tegaskan bahwa program pemutihan tidak akan diperpanjang dan tidak akan diselenggarakan kembali pada tahun-tahun berikutnya. Dengan berakhirnya program ini, maka mulai 1 Oktober 2025 seluruh ketentuan pajak kendaraan bermotor akan kembali berlaku sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.