PSHK: RUU Perampasan Aset Dikebut tapi Minim Transparansi

3 weeks ago 31
 RUU Perampasan Aset Dikebut tapi Minim Transparansi ilustrasi(Antara)

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai belum memenuhi prinsip transparansi dan partisipasi publik yang bermakna. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai keterbukaan tidak cukup dibuktikan dengan banyaknya rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar DPR.

Peneliti PSHK, M Nur Ramadhan mengatakan DPR sebelumnya menyebut telah menggelar 35 kali RDPU sebagai bukti keterbukaan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, menurut dia, jumlah forum tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya partisipasi publik yang bermakna.

“DPR menyampaikan bahwa telah melaksanakan 35 kali RDPU sebagai bukti keterbukaan. Angka tersebut nyatanya tidak membuktikan apa pun,” kata M Nur Ramadhan dalam keterangan resminya, Jumat (29/8).

Menurut Ramadhan, partisipasi publik harus diukur dari kemampuan masyarakat untuk mengakses dan menguji substansi rancangan undang-undang. Publik, kata dia, harus dapat membaca draf, membandingkan pasal demi pasal, dan memberikan kritik terhadap substansi yang dibahas.

“Partisipasi bermakna diukur dari apakah publik bisa membaca teksnya, membandingkan pasal per pasal, dan mengkritisi substansinya. Bukan dari berapa kali RDPU digelar,” ujarnya.

Ramadhan juga mengingatkan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan tiga syarat partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang, yakni hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan.

“Ketiga syarat tersebut gugur ketika draf tidak dibuka ke publik,” tegasnya.

Ia menilai kondisi tersebut semakin problematis karena pembahasan RUU Perampasan Aset tengah dikejar untuk diselesaikan pada Desember. Menurutnya, percepatan pembahasan tidak boleh mengorbankan keterbukaan dan ruang partisipasi masyarakat.

“Menutup draf RUU Perampasan Aset sambil mengejar tenggat Desember adalah pembahasan tertutup yang dibungkus retorika keterbukaan,” kata Ramadhan.

Karena itu, PSHK meminta Komisi III DPR segera membuka naskah akademik, draf resmi, dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset kepada publik sebelum pembahasan tingkat pertama dilaksanakan.

Meski mengkritik proses pembahasannya, PSHK menilai RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting yang perlu segera diselesaikan. Ketentuan perampasan aset sebenarnya telah tersedia dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Namun, instrumen yang ada dinilai masih memiliki kelemahan dan kekosongan hukum. Mekanisme perampasan aset saat ini sangat bergantung pada proses dan pembuktian tindak pidana sehingga belum optimal menjangkau aset yang tidak dapat diproses melalui mekanisme pidana, aset yang tidak diketahui pemiliknya, maupun aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah.

“Penegakan hukum kerap berhenti pada pemidanaan pelaku tanpa mampu secara optimal mengejar, membekukan, dan memulihkan hasil kejahatan,” ujarnya.

Lebih jauh, PSHK menilai RUU Perampasan Aset idealnya memperkuat rezim pemulihan aset, termasuk melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), sehingga pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku.

“RUU Perampasan Aset harus memastikan hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara dan masyarakat,” tandasnya. (E-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |