Pekerja merakit dan memeriksa komponen elektronik di salah satu lini produksi pabrik di Batam, Kepulauan Riau.(MI/Hendri Kremer)
AKTIVITAS produksi PT Ghim Li Indonesia di Kawasan Industri Tunas, Batam, dilaporkan terhenti sejak awal Agustus 2026. Kondisi ini menyebabkan 1.025 pekerja menghadapi ketidakpastian terkait pembayaran upah dan kelanjutan hubungan kerja mereka.
Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kepulauan Riau, Suprapto, mengungkapkan bahwa para pekerja belum menerima gaji yang seharusnya cair setiap tanggal 7. Mirisnya, jajaran manajemen puncak, termasuk General Manager, dilaporkan telah meninggalkan Batam tanpa memberikan kejelasan kepada karyawan.
"Gaji tidak dibayarkan. Setelah dikonfirmasi, manajemen puncak ternyata sudah meninggalkan Batam. Pabrik ditinggalkan begitu saja tanpa kepastian," ujar Suprapto pada Selasa (15/9).
Persoalan ini menjadi krusial mengingat mayoritas pekerja merupakan karyawan tetap dengan masa kerja panjang, berkisar antara 10 hingga 15 tahun. Dari total 1.025 orang yang terdampak, sekitar 80 persen atau 700 hingga 800 orang berstatus karyawan tetap di perusahaan garmen yang memproduksi pakaian olahraga merek internasional seperti Adidas tersebut.
Sebagai bentuk protes dan upaya mencari keadilan, para buruh telah mendatangi Gedung DPRD Batam pada Jumat (11/9/2026). Selain itu, sejumlah pekerja memilih menginap di area pabrik untuk menjaga aset perusahaan, seperti mesin produksi, guna mencegah pemindahan barang sebelum hak-hak mereka terpenuhi.
FSPMI menyoroti adanya pola berulang dalam kasus penutupan perusahaan di Batam. Suprapto mencatat dalam 13 tahun terakhir, sedikitnya ada enam perusahaan dengan pola serupa: berhenti beroperasi, manajemen menghilang, dan meninggalkan ribuan buruh tanpa kepastian hak.
Serikat pekerja juga menemukan adanya perubahan status PT Ghim Li Indonesia dari Penanaman Modal Asing (PMA) asal Singapura menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) per 5 Agustus 2026. Perubahan ini diikuti dengan perpindahan alamat hukum perusahaan dari Batam ke Bekasi, Jawa Barat, yang kini tengah ditelusuri dampaknya terhadap kewajiban perusahaan.
Menyikapi fenomena ini, FSPMI mendorong pemerintah untuk mewajibkan perusahaan padat karya menyetor dana jaminan atau deposit. Dana tersebut diharapkan menjadi cadangan untuk membayar hak pekerja jika pengusaha sewaktu-waktu meninggalkan tanggung jawabnya. Saat ini, para buruh mendesak pemerintah segera memediasi konflik ini agar seluruh kewajiban perusahaan diselesaikan sesuai ketentuan berlaku. (Z-10)


















































