Ratusan Petani Luwu Timur Tolak Rencana Pengosongan Lahan

2 hours ago 5
Ratusan Petani Luwu Timur Tolak Rencana Pengosongan Lahan Petani menolak pengosongan lahan untuk kawasan industri.(LBH Makassar)

Ratusan petani mendatangi area lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Selasa (28/7). Kehadiran mereka merupakan bentuk penolakan terhadap rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur yang akan melakukan pengosongan lahan untuk pengembangan kawasan industri. Aksi tersebut menjadi penegasan sikap warga yang menyatakan tetap akan mempertahankan tanah yang selama ini mereka tempati dan kelola, meski pemerintah telah menyiapkan tahapan pengosongan.

Dalam video yang diterima media, warga terlihat menyampaikan aspirasi melalui orasi secara bergantian. Mereka menilai rencana pengosongan berpotensi mengabaikan hak masyarakat atas tanah yang telah mereka kuasai dan garap sejak lama, sebelum terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemkab Luwu Timur.

"Kami berkumpul di sini untuk mempertahankan hak sebagai warga negara. Kami menolak penggusuran paksa karena tanah ini sudah kami kuasai sejak dulu," ujar salah seorang warga dalam orasinya yang disambut dukungan massa.

Situasi di lokasi aksi berlangsung kondusif. Para warga tetap berkumpul di sejumlah titik sambil menyampaikan komitmen untuk bertahan apabila proses pengosongan lahan benar-benar dilaksanakan.

Aksi warga tersebut berlangsung sehari setelah Pemkab Luwu Timur menggelar rapat teknis terkait persiapan pengosongan lahan. Sebelumnya, beredar surat internal Pemkab Luwu Timur tertanggal 23 Juli 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Luwu Timur Ramadhan Pirade. Dalam surat tersebut, pemerintah mengundang manajemen PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) untuk mengikuti rapat penyamaan persepsi sekaligus memastikan kesiapan pelaksanaan pengosongan tanah.

Surat itu menyebutkan pengosongan akan dilakukan terhadap bidang tanah yang telah melalui proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK), serta setelah selesainya mekanisme penitipan uang santunan atau konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili. Dokumen tersebut juga menjadi perhatian karena meminta PT IHIP menghadirkan personel keamanan perusahaan dalam rapat persiapan tersebut.

Penolakan warga Laoli terhadap rencana pengosongan telah berlangsung sejak awal proses. Sebelum mekanisme konsinyasi dilakukan di Pengadilan Negeri Malili, para petani melalui pendamping hukum dari LBH Makassar telah menyampaikan keberatan dan memilih tidak menghadiri persidangan.

Mereka menilai mekanisme konsinyasi belum menyelesaikan persoalan utama terkait status hak atas tanah. Warga khawatir proses tersebut justru akan menjadi dasar untuk melanjutkan pengosongan lahan.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya telah meminta Pemkab Luwu Timur menunda pelaksanaan pengosongan hingga proses penanganan pengaduan masyarakat selesai dilakukan.Meski mendapat penolakan dari warga dan adanya permintaan penundaan dari Komnas HAM, dokumen internal pemerintah menunjukkan proses koordinasi teknis terkait persiapan pengosongan lahan tetap berjalan. (E-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |