Jajaran Polresta Cirebon menyita ratusan botol miras pabrikan dan miras tradisional ilegal dalam operasi pekat yang digelar marathon dua hari.(Doc Humas Polresta Cirebon)
POLRESTA Cirebon berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) di sejumlah titik di wilayah kerja mereka. Penyitaan dilakukan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun sejak Senin (24/8) hingga Rabu (26/8), jajaran Polresta Cirebon melakukann Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) secara maraton selama tiga hari berturut-turut.
Tom Opsnal berhasil melucuti barang bukti berupa miras pabrikan dari berbagai merek serta miras tradisional Rangkaian penindakan disebar di sejumlah lokasi strategis, meliputi Kecamatan Ciwaringin, Gegesik, Arjawinangun, Depok, Susukan, hingga Kedawung.
Tim Opsnal berhasil mengamankan 11 pedagang ilegal dan menyita total 647 botol minuman keras (miras).
Pada hari pertama operasi, Senin (24/8), petugas menyisir wilayah Kecamatan Ciwaringin dan Kecamatan Gegesik. Dari hasil penyisiran, petugas berhasil mengamankan 158 botol miras dari dua pedagang di Desa Bringin dan Desa Panunggul dengan barang bukti 118 botol miras pabrikan dan 10 botol ciu.
Penindakan berlanjut semakin masif pada hari kedua, Selasa (25/8) dimana tim gabungan merazia sembilan titik pedagang ilegal dan menyita 303 botol miras yang terdiri dari 214 botol ciu dan 89 botol miras pabrikan. Adapun sembilan penjual yang ditindak berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon.
Selanjutnya pada Rabu (26/8) petugas berhasil menyita total 186 botol miras yang meliputi 79 botol miras pabrikan dari berbagai merek dan 107 botol miras tradisional jenis ciu serta arak bali dari enam pedagang di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, menjelaskan operasi penindakan maraton ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menutup ruang gerak peredaran alkohol illegal.
“Keberadaan alkohol illegal bisa menjadi pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutur Imara, Jumat (28/8).
Dijelaskan Imara, peredaran minuman keras tanpa izin adalah hulu dari berbagai tindak kejahatan jalanan, aksi premanisme, hingga bentrokan antar golongan.
“Kami tidak akan memberikan toleransi dan akan terus menggencarkan razia pekat di seluruh wilayah hukum Kabupaten Cirebon demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif," tutur Imara. (UL)


















































