ilustrasi RPDU di Komisi III DPR RI, Jakarta.(MI/Usman Iskandar)
GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, menegaskan bahwa kerangka dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus berpatokan penuh pada pembuktian keterikatan pidana.
Agus menyoroti pentingnya kehati-hatian pembentuk undang-undang dalam memilah objek yang dapat disita oleh negara, guna menghindari kesewenang-wenangan terhadap kekayaan pribadi warga negara.
"Perampasan aset ini merupakan instrumen pengambilalihan aset yang mesti harus terkait tindak pidana. Tidak boleh aset-aset yang tentu diperoleh secara sah, kemudian dirampas dengan alasan apa pun," kata Agus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9).
Ia menekankan bahwa batasan krusial dalam regulasi ini adalah perlindungan mutlak bagi harta yang diperoleh secara sah (legitimate asset), yang mana tidak boleh disita hanya berdasarkan status hukum pemiliknya.
Agus menguraikan lima objek yang dapat dikategorikan secara sah dan proporsional untuk masuk ke dalam RUU Perampasan Aset. Pertama, harta benda atau nilai ekonomis yang diperoleh secara langsung dari aktivitas kejahatan. Kedua, aset yang dipergunakan sebagai sarana penunjang atau instrumen eksekusi tindak pidana, sebagaimana telah beroperasi dalam KUHP, KUHAP, maupun UU Tipikor.
Ketiga, hasil konversi, pengalihan, atau perubahan bentuk dari aset hasil kejahatan yang memerlukan penelusuran (asset tracing) mendalam. Keempat, seluruh nilai tambah atau keuntungan finansial yang terbukti secara hukum mengalir dan memiliki keterkaitan langsung dari tindak pidana.
Kelima, harta lain milik pelaku yang dapat disita jika barang bukti atau hasil kejahatan utama telah hilang, rusak, atau dialihkan ke pihak lain, dengan syarat dan kriteria hukum yang jelas.
Dalam kesempatan itu, Agus menyinggung rekam jejak praktik penegakan hukum di Indonesia yang dinilainya pernah tergelincir pada penyitaan aset yang tidak proporsional. Ia mencontohkan ada eksekusi penyitaan pada kasus pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri.
Dalam kasus tersebut, terdapat barang atau kekayaan pribadi yang ikut disita oleh negara padahal tidak terbukti secara fakta persidangan memiliki kaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.
"Ada satu kasus yang saya kira yang terhormat sudah tahu, kasus Kakorlantas kalau tidak salah pada waktu itu. Ternyata dirampas padahal tidak ada kaitannya dengan suatu tindak pidana. Nah, ini menjadi catatan yang mesti harus dipilah, harta yang sah tetap mesti harus diberikan satu perlindungan hukum," lanjutnya.
Oleh sebab itu, Agus meminta Komisi III DPR RI bersama pemerintah memastikan norma-norma dalam draf RUU Perampasan Aset mendatang dapat menjamin prinsip kepastian hukum serta asas perlindungan terhadap hak milik yang dilindungi undang-undang. (Faj/P-3)


















































