ilustrasi intervensi politik.(MI)
INDEPENDENSI penyelenggara pemilu tidak cukup dijamin dengan memilih orang-orang yang berintegritas. Sistem rekrutmen juga harus dibenahi agar proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu tidak mudah dipengaruhi kepentingan politik.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia sekaligus Sekretaris Jenderal Perkumpulan Senior GMKI, Jeirry Sumampow, menilai kondisi tersebut menciptakan paradoks dalam penyelenggaraan demokrasi. KPU dan Bawaslu dituntut independen sebagai penjaga proses pemilu, tetapi pintu terakhir rekrutmennya berada dalam proses politik.
“Persoalan independensi dan integritas penyelenggara pemilu tidak cukup diselesaikan dengan mencari orang-orang baik. Yang lebih mendasar adalah memastikan sistem rekrutmen memungkinkan orang yang baik, kompeten, dan independen benar-benar memiliki peluang untuk terpilih,” kata Jeirry dalam diskusi LIPTEKS PARKINDO bertajuk “Menjamin Rekrutmen KPU dan Bawaslu yang Benar dan Berintegritas” yang digelar DPP PARKINDO, Kamis (10/9).
Jeirry mengatakan persoalan tersebut semakin penting di tengah menguatnya intervensi politik, nepotisme, patronase, dan oligarki dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Menurutnya, berbagai persoalan itu tidak hanya berpotensi memengaruhi proses politik, tetapi juga dapat masuk ke dalam mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu.
“Dalam kehidupan demokrasi Indonesia, semakin kuat intervensi politik, nepotisme, patronase, dan oligarki. Kuatnya intervensi itu juga dilakukan di dalam proses rekrutmen penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu,” ujarnya.
Menurut Jeirry, desain rekrutmen menjadi persoalan mendasar yang harus dibenahi. Sebab, ketika keputusan akhir mengenai anggota KPU dan Bawaslu berada di tangan lembaga politik, terdapat risiko independensi penyelenggara sejak awal sudah berhadapan dengan kepentingan politik.
Ia mengingatkan posisi KPU dan Bawaslu sangat strategis karena kedua lembaga tersebut berperan sebagai penjaga gerbang demokrasi. KPU dan Bawaslu menentukan proses pencalonan, memastikan suara rakyat diproses sesuai aturan, hingga menangani berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemilu.
Karena itu, menurut Jeirry, reformasi rekrutmen tidak boleh berhenti pada upaya mengganti figur penyelenggara. Perubahan harus menyasar sistem yang memungkinkan terjadinya intervensi politik dalam proses seleksi. “Karena itu, reformasi tidak boleh berhenti pada pergantian orang. Yang harus diperbaiki adalah sistemnya,” tegasnya.
Jeirry mengusulkan sejumlah mekanisme untuk memperkuat proses tersebut. Di antaranya transparansi kriteria dan dasar pemeringkatan calon, audit rekam jejak, partisipasi publik yang substantif, serta mekanisme keberatan publik terhadap calon penyelenggara pemilu.
Selain itu, calon yang terbukti memiliki konflik kepentingan atau ketergantungan politik harus dapat dieliminasi secara otomatis. Mekanisme tersebut dinilai penting untuk mencegah proses seleksi hanya menghasilkan figur yang secara administratif memenuhi syarat, tetapi secara substantif memiliki persoalan independensi.
Jeirry juga menilai independensi tidak dapat diukur hanya berdasarkan status seseorang yang bukan anggota partai politik. Status formal tersebut tidak otomatis menunjukkan seseorang bebas dari pengaruh politik.
“Independensi yang sesungguhnya terlihat dari kemampuan seseorang berkata ‘tidak’ kepada kekuasaan ketika tekanan politik bertentangan dengan hukum, keadilan, dan kepentingan publik,” katanya.
Karena itu, masyarakat sipil didorong tidak hanya mengawasi tahapan dan hasil pemilu, tetapi juga memperhatikan proses yang menentukan siapa yang akan menjadi penyelenggara pemilu.
“Tepi Indonesia mendorong masyarakat sipil untuk tidak hanya mengawasi hasil pemilu, tetapi juga mengawasi pintu masuknya. Rekrutmen penyelenggara pemilu harus menjadi agenda reformasi demokrasi yang serius,” ujar Jeirry.
Ia menegaskan kualitas pemilu pada akhirnya sangat bergantung pada integritas orang dan sistem yang berada di balik penyelenggaraannya. Jika proses rekrutmen masih membuka ruang terlalu besar bagi kepentingan politik, tuntutan terhadap penyelenggara agar sepenuhnya independen akan sulit diwujudkan.
“Sebab, integritas pemilu dimulai dari integritas proses yang memilih penyelenggaranya. Jangan meminta wasit yang independen jika peserta pertandingan masih memiliki terlalu besar kewenangan untuk memilih wasitnya sendiri,” pungkasnya. (Dev/P-3)


















































