Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq (kanan) dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus( ANTARA/Rio Feisal)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq menggunakan uang hasil dugaan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru untuk membeli tiga bidang tanah. Pembelian aset tersebut dilakukan melalui keponakannya, MYN alias Nono.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Sodiq memberi instruksi khusus kepada MYN selama proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada rentang tahun 2025 dan 2026. Dalam menjalankan aksinya, Sodiq menggunakan kode instruksi 'jangan diminta di awal' dan 'jika dikasih bilang terima kasih'.
"Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.
Taufik memaparkan, sepanjang 2025–2026 MYN berhasil mengumpulkan uang hingga Rp680 juta dari para orang tua calon mahasiswa baru. Sodiq lantas memerintahkan MYN menggunakan uang tersebut untuk melunasi pembelian tiga bidang tanah. Seluruh aset tanah tersebut diatasnamakan MYN guna menyamarkan kepemilikan asli Sodiq.
"Jadi, uang-uang yang didapatkan oleh MYN itu digunakan atas perintah ASO untuk membelikan aset berupa tanah," tegas Taufik.
Peran Keponakan Rektor
Dalam konstruksi perkara ini, MYN berperan ganda sebagai penerima sekaligus pengelola dana untuk memenuhi berbagai kebutuhan personal Sodiq.
Kasus ini terungkap setelah penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jajaran Rektorat Unsoed pada Kamis (20/8/2026). Tim KPK mengamankan Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Pada Jumat (21/8/2026), KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Para tersangka meliputi Sodiq, Norman, MYN, Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES, serta dua pihak perantara berinisial DMW dan AW. Sementara itu, Prof. Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka. (ANt/P-4)


















































