Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat Sri Jaya Midan saat melakukan sosialisasi RTRW Purwakarta(MI/REZA SUNARYA)
SETELAH tertunda 6 tahun, Kabupaten Purwakarta bersiap merombak cetak biru wilayahnya untuk dua dekade mendatang, melalui penataan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta saat ini menjadi momentum krusial bagi Purwakarta untuk menjawab tantangan zaman. Sejak peninjauan kembali terakhir pada 2016 dan revisi pada 2021 berdasarkan surat Menteri ATR/BPN , dinamika kebijakan nasional serta pesatnya pertumbuhan daerah telah mengubah peta kebutuhan ruang secara signifikan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat Sri Jaya Midan menekankan RTRW sangat penting untuk mengakomodasi perkembangan kawasan industri, pertanian, dan pariwisata tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. Namun, ada yang istimewa dalam rancangan besar itu, tidak hanya bicara soal beton dan aspal, melainkan tentang jiwa sebuah wilayah.
Dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang RTRW, Pemerintah Kabupaten Purwakarta sepakat mengusung filosofi Tritangtu. Ini merupakan konsep tradisional masyarakat Sunda yang menitikberatkan pada keseimbangan antara manusia, alam, dan Sang Pencipta.
KARAKTER SUNDA
Integrasi nilai kearifan lokal ini adalah strategi untuk memastikan Purwakarta tumbuh sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang tetap memegang teguh karakter Sunda. Dengan menyelaraskan tata wilayah melalui zonasi yang tepat dan tata lampah melalui regulasi perilaku masyarakat terhadap lingkungan, Purwakarta menargetkan diri menjadi daerah yang maju dan mandiri.
"Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Purwakarta. RTRW tidak hanya menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah, tetapi juga menjadi landasan dalam mengarahkan
pembangunan agar dapat berjalan secara terpadu, berkelanjutan, dan sesuai dengan karakteristik serta potensi wilayah Kabupaten Purwakarta," ungkap Sri Jaya Midan saat mensosialisasikan RTRW, di Aula BJB Purwakarta, Kamis (20/8).
Menurut dia, melalui RTRW, Kabupaten Purwakarta, memiliki arah yang jelas dalam menentukan struktur ruang dan pola ruang wilayah, mengendalikan pemanfaatan ruang, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia. RTRW juga menjadi dasar dalam menciptakan kepastian dan keteraturan dalam pembangunan, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang.
Penyusunan dan implementasi RTRW, tambahnya, juga membutuhkan sinergi lintas sektor dan lintas wilayah. Hal ini penting mengingat pembangunan suatu wilayah tidak dapat berdiri sendiri dan memiliki keterkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maupun daerah-daerah yang berbatasan dengan Kabupaten
Purwakarta.













































