Respons Kasus Bea Cukai, Pengusaha Rokok Barong Grup Deklarasikan Panca-Ampera

10 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (Barong Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur merespons langkah hukum mengenai rokok ilegal dan dugaan penyimpangan pita cukai. Gus Lilur khawatir adanya kriminalisasi terhadap pengusaha rokok lokal.

Oleh karena itu, Gus Lilur mendeklarasikan Lima Amanat Petani Tembakau Madura-Nusantara atau Panca Ampera. Menurut Gus Lilur, lima poin ini merupakan refleksi yang selama ini dihadapi oleh petani tembakau dan pelaku usaha rokok rakyat di Indonesia.

“Ini bukan sekadar aspirasi. Ini adalah suara dari bawah. Suara petani, buruh, dan pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi fondasi industri tembakau nasional,” kata Gus Lilur dalam keterangannya pada Senin (13/4/2026).

Poin pertama, setop kriminalisasi pengusaha rokok pribumi. Gus Lilur menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan proporsional. Ia mengamati dalam praktik di lapangan, kerap terjadi pendekatan yang menyamaratakan antara pelaku usaha kecil dengan jaringan pelanggaran yang lebih besar.

“Pengusaha rokok pribumi, khususnya skala UMKM, tidak boleh diposisikan sebagai musuh. Mereka adalah bagian dari ekonomi rakyat. Kalau ada pelanggaran, harus dilihat konteksnya. Jangan sampai terjadi kriminalisasi terhadap mereka yang sebenarnya sedang berjuang untuk bertahan,” ujar Gus Lilur.

Lilur menyebut banyak pelaku usaha kecil yang justru terjebak dalam sistem yang tidak ramah, mulai dari tingginya biaya cukai hingga kompleksitas regulasi.

Kedua, setop rokok ilegal. Gus Lilur menegaskan praktik rokok ilegal harus dihentikan. Menurutnya, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merusak ekosistem industri yang sehat.

“Rokok ilegal harus ditindak tegas. Ini penting untuk menjaga fairness dalam industri. Tapi penindakan harus tepat sasaran, bukan justru melemahkan pelaku usaha legal yang sedang tumbuh,” ujar Gus Lilur.

Gus Lilur menekankan solusi terhadap rokok ilegal tidak cukup dengan penindakan, tetapi harus diikuti dengan pembenahan sistem agar pelaku usaha memiliki jalur legal yang lebih terjangkau.

Ketiga, terbitkan cukai khusus rokok rakyat. Lilur mendorong kebijakan khusus dalam sistem cukai bagi industri rokok rakyat. Gus Lilur menilai skema cukai yang berlaku saat ini belum sepenuhnya berpihak pada pelaku usaha kecil. Struktur tarif yang tinggi justru menjadi hambatan bagi UMKM untuk berkembang secara legal.

“Kita butuh skema cukai khusus untuk rokok rakyat. Ini penting agar pelaku usaha kecil bisa masuk ke sistem resmi tanpa terbebani biaya yang tidak realistis,” ujar Lilur.

Keempat, sukseskan KEK Tembakau Madura. Gus Lilur mengusulkan percepatan realisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura sebagai solusi jangka panjang. Menurutnya, KEK Tembakau akan menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan nilai tambah tembakau, memperkuat hilirisasi industri, serta menciptakan ekosistem industri yang terintegrasi dari hulu ke hilir.

“KEK Tembakau Madura bukan hanya proyek ekonomi. Ini adalah jalan keluar untuk membangun industri tembakau yang adil dan berkelanjutan,” ujar Lilur.

Kelima, Lilur berharap pemerintah RI mendukung petani tembakau Indonesia  Lilur mendesak kebijakan berpihak pada petani tembakau sebagai aktor utama dalam rantai industri. Gus Lilur menyebut, selama ini petani sering berada di posisi paling lemah karena menghadapi fluktuasi harga, ketidakpastian pasar, dan minimnya perlindungan.

“Jutaan petani tembakau adalah fondasi industri ini. Kalau mereka tidak sejahtera, maka seluruh rantai industri akan rapuh. Negara harus hadir untuk memastikan mereka mendapatkan harga yang layak dan kepastian usaha,” ucap Lilur.

Lilur menyatakan kesejahteraan petani wajib menjadi tujuan utama dari setiap kebijakan di sektor tembakau. Lima poin itu dianggapnya merupakan arah kebijakan yang perlu dipertimbangkan secara serius oleh pemerintah.

“Kalau kita ingin industri tembakau Indonesia kuat, maka kita harus mulai dari bawah—dari petani, dari pelaku usaha rakyat. Jangan sampai mereka terus menjadi pihak yang paling lemah dalam sistem yang seharusnya melindungi mereka,” ujar Lilur.

Diketahui, penyelidikan yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengarah pada dugaan penyalahgunaan pita cukai di Jawa Timur. Penelusuran tersebut mencakup pola aliran dana serta keterlibatan sejumlah pelaku usaha dalam praktik yang diduga berlangsung secara sistematis.

Sejumlah nama pengusaha rokok skala UMKM di wilayah Jawa Timur dikabarkan telah masuk dalam radar pendalaman kasus. Di antaranya pengusaha di Pamekasan, Malang, hingga Sumenep.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |