Respons Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 T di Program KDMP, KPK Ingatkan Potensi Korupsi

6 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pengadaan barang dan jasa (PBJ) termasuk sektor yang rawan memunculkan tindak pidana korupsi. KPK bakal mempelototi PBJ guna mencegah korupsi.

Hal itu dikatakan KPK terkait isu pengadaan kipas angin senilai Rp1,8 triliun bagi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

"Pengadaan barang dan jasa ini menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Hal ini tidak hanya terkonfirmasi dari beberapa perkara yang ditangani oleh KPK, tapi juga kajian dan juga monitoring yang dilakukan oleh KPK, salah satunya melalui fungsi koordinasi dan supervisi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Budi menyebut KPK menempatkan PBJ menjadi satu dari delapan fokus area yang dicermati. Sebab KPK menyadari sektor ini menjadi salah satu yang sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk kemudian melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

"Untuk itu, dalam proses dan mekanisme PBJ ini memang sedari awal harus betul-betul dipastikan soal perencanaannya. Apakah barang ataupun jasa yang diadakan tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan, bagaimana skala prioritasnya, kemudian dalam hal penyusunan HPS atau Harga Perkiraan Sendiri," ujar Budi.

KPK juga mengingatkan penyusunan HPS menjadi pintu awal terjadinya dugaan tindak pidana korupsi ini, misalnya dengan melakukan mark-up harga. KPK pun menyoroti pengkondisian agar pihak-pihak tertentu yang memang sudah direncanakan sejak awal untuk memenangkan proyek di suatu kementerian, lembaga ataupun pemerintah daerah.

"Sehingga kita banyak mendapati misalnya soal penunjukan langsung yang dilakukan gitu kan, dengan cara memecah beberapa proyek yang seharusnya angkanya besar kemudian dipecah sehingga bisa masuk kriteria untuk bisa dilakukan penunjukan langsung. Ujungnya vendor atau penyedia-penyedia barang dan jasa ini yang memang sedari awal sudah disetting untuk memenangkan atau mengerjakan proyek-proyek di suatu kementerian lembaga ataupun pemerintah daerah," ucap Budi.

Oleh karena itu, KPK terus mengimbau agar pimpinan kementerian bisa secara proaktif melakukan monitoring proses PBJ sedari awal. Sehingga sebelum perencanaan sudah betul-betul diketahui bagaimana membuat skala prioritas barang-barang yang akan diadakan sesuai dengan kebutuhan dari program tersebut.

"Mulai dari proses perencanaan, masuk soal penyusunan HPS, masuk soal metode pengadaannya, dan sebagainya. Kemudian nanti pelaksanaannya juga harus secara cermat ya, dimonitor terus ya. Jangan sampai juga vendor ini memberikan atau menyuplai barang-barang yang sudah dipesan misalnya down-spec gitu ya," ujar Budi.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |