Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPPK di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/8/2025).(Antara)
BELASAN daerah di Jawa Tengah mengalami kesulitan fiskal hingga tidak dapat menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, kini mereka dapat sedikit bernafas lega setelah mendapat suntikan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat senilai total Rp268 miliar.
Pemantauan Media Indonesia, Kamis (20/8) sebanyak 18 pemerintah daerah di Jawa Tengah kelabakan untuk memenuhi kebutuhan gaji PPPK karena mengalami kesulitan fiskal setelah adanya pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Berbagai upaya ditempuh agar masalah penggajian pegawai tersebut dapat tetap berjalan.
Di tengah kondisi kepanikan tersebut, kini belasan kabupaten/kota yang mengalami kesulitan fiskal dapat sedikit bernafas lega, setelah pemerintah pusat mengerikan tambahan DAU sebesar Rp184 miliar dan DBH sebesar Rp83 miliar hingga total mencapai Rp268 miliar yang dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan gaji PPPK.
"Tidak semua daerah mendapatkan DAU dan DBH tersebut, tetapi setidaknya ada 18 daerah di Jawa Tengah yang mendapatkan bagian," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah Dwianto Priyongroho.
Pencairan dana tersebut, lanjut Dwianto, merupakan realisasi aspirasi pemerintah daerah (pemda) yang menghadapi kendala dalam memenuhi pembayaran gaji pegawai, setelah dikeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK)198 tertanggal 5 Agustus 2026 untuk membiayai kebutuhan gaji dan tunjangan yang ada di seluruh pemda.
Terdapat 16 daerah yang memperoleh kurang salur DBH, ungkap Dwianto Priyongroho, yakni Brebes, Kebumen, Pemalang, Banjarnegara, Sragen, Blora, Purbalingga, Pati, Tegal, Wonogiri, Pekalongan, Karanganyar, Wonosobo, Tegal, Temanggung, dan Rembang.
Menurut Dwianto Priyongroho sebelumnya Pemprov Jawa Tengah sudah menyurati Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri bagaimana posisi belanja pegawai yang ada di 35 kabupaten/kota dan provinsi, mayoritas belanja pegawai di daerah adalah untuk pelayanan dasar masyarakat, terutama tenaga pendidik dan kesehatan.
Dwianto melanjutkan, anggaran belanja pegawai di sebagian besar pemerintah kabupaten/kota sudah melampaui 30%, meskipun berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) anggaran belanja pegawai seharusnya maksimal 30% dari APBD.
"Akibatnya kondisi fiskal di pemerintah daerah semakin tertekan, apalagi adanya pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang rata-rata 30%," tambahnya.
PPPK Guru
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen sangat menyambut baik kebijakan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat, karena hal tersebut akan meringankan beban keuangan pemerintah daerah dan provinsi.
Kebijakan tersebut, menurut Taj Yasin Maimoen, sebelumnya juga didorong melalui masukan yang diberikan oleh para kepala daerah dan provinsi. Meskipun demikian, ia belum dapat memastikan kebijakan tersebut kapan akan diterapkan, karena jumlah guru PPPK yang akan ditanggung oleh pemerintah pusat sangat besar.
"Kami masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), baik itu jumlah guru PPPK maupun tahun PPPK yang diusulkan," ujar Taj Yasin Maimoen.
Taj Yasin Maimoen menyebut anggaran yang biasanya digunakan untuk gaji PPPK dapat digeser ke sektor lainnya, terutama untuk mendanai program membangun yang sudah ditetapkan. (AS/E-4)













































