Mantan Menpora Roy Suryo.(MI/Muhammad Ghifari A)
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo didakwa menyebarkan tuduhan bahwa ijazah sarjana (S-1) Joko Widodo (Jokowi) palsu melalui sejumlah unggahan dan pernyataan di media sosial. Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan dalam rentang waktu 22 April 2025 hingga 21 Mei 2025 dengan cara menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi.
Perkara ini bermula pada 26 Maret 2025, saat ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan tiga unggahan media sosial yang berisi tuduhan ijazah palsu kepada Jokowi. Salah satu unggahan yang memicu laporan tersebut berasal dari akun X @DokterTifa berjudul "ERA AI: SEGALA IJAZAH PALSU BAKAL TERUNGKAP DALAM HITUNGAN DETIK" tertanggal 20 Maret 2025.
Menindaklanjuti hal itu, Jokowi meminta tim penasihat hukumnya mengumpulkan bukti unggahan serupa. Jaksa mengungkapkan bahwa dari 28 unggahan yang ditemukan, terdapat 7 unggahan yang secara spesifik memuat pernyataan Roy Suryo yang menuduh ijazah S-1 Jokowi palsu.
Salah satu bukti yang diajukan jaksa adalah video di akun YouTube @SentanaTV tertanggal 8 April 2025. Dalam video tersebut, Roy mengklaim hasil analisis forensik menunjukkan foto pada ijazah bukan milik Jokowi. "Saya pastikan itu bukan Jokowi 99,9% itu bukan Jokowi," ujar Roy sebagaimana dikutip dalam dakwaan.
Selain itu, jaksa menyoroti unggahan di akun YouTube @diskursusnet pada 10 April 2025. Roy disebut menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) dan menyimpulkan bahwa foto di ijazah tersebut lebih dari 80% identik dengan sosok bernama Dumatno Budi Utomo, bukan Jokowi.
Tuduhan lain muncul dalam konten di kanal YouTube Abraham Samad dan Official iNews. Roy secara eksplisit mempertanyakan keaslian skripsi dan ijazah Jokowi. Ia bahkan menyatakan, "Kalau skripsinya saja sudah palsu, ijazahnya pasti palsu," dalam salah satu percakapan yang dijadikan bukti oleh jaksa.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, Roy Suryo didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi. Jaksa menilai pernyataan Roy telah melanggar ketentuan hukum terkait penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang melalui media elektronik. (Z-10)


















































