Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp5 Juta: Bukan Nilainya, tapi Perjuangkan Keadilan.(MI)
KUASA hukum Roy Suryo menyambut baik putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terkait upaya paksa yang dinyatakan tidak sah. Meski hakim menetapkan nilai ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta, pihak Roy Suryo menegaskan bahwa nominal bukanlah substansi utama dari perjuangan hukum ini.
Refly Harun, selaku kuasa hukum Roy Suryo, menyatakan bahwa putusan yang dibacakan oleh Hakim I Ketut Darpawan pada Selasa (15/9/2026) menjadi preseden penting. Menurutnya, hakim menerima argumentasi hukum mengenai hak warga negara untuk mendapatkan ganti rugi atas tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang tidak sah.
"Jangan dilihat besar materinya, tapi dilihat bagaimana argumentasi hukum yang kami dalilkan itu diterima, itu substansinya," ujar Refly dalam konferensi pers di PN Jakarta Selatan.
Kemenangan di Permohonan Kelima
Refly mengungkapkan bahwa keberhasilan ini diraih setelah melalui proses panjang. Perkara ini merupakan praperadilan kelima yang diajukan. Pada empat upaya sebelumnya, tuntutan ganti rugi selalu kandas karena dinilai kurang pihak.
Dalam permohonan kali ini, tim hukum memasukkan Menteri Keuangan sebagai pihak turut termohon untuk memastikan mekanisme pembayaran ganti rugi memiliki landasan eksekusi yang jelas. Hakim kemudian memerintahkan Menteri Keuangan untuk membayarkan ganti rugi tersebut kepada Roy Suryo.
Ringkasan Putusan Praperadilan Roy Suryo:
| Status Permohonan | Dikabulkan Sebagian |
| Ganti Rugi Imateriil | Rp5.000.000 |
| Pihak Pembayar | Menteri Keuangan |
| Tuntutan Ditolak | Kerugian materiil (YouTube) & biaya jasa advokat |
Simbol Perlawanan Hukum
Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengambil uang ganti rugi tersebut untuk kepentingan pribadi. Ia berencana menyalurkan dana tersebut melalui yayasan atau perkumpulan sosial sebagai bentuk edukasi hukum bagi masyarakat.
"Tidak ada Rp1 pun yang masuk ke kami, tidak ada. Kami lakukan ini demi masyarakat, demi rakyat agar mengetahui hak yang dimiliki ketika mengalami tindakan hukum yang tidak sah," tegas Roy.
Meskipun hakim menolak tuntutan kerugian materiil terkait kehilangan pendapatan dari platform YouTube serta biaya konsultasi hukum, Roy menganggap putusan ini sudah cukup untuk membuktikan adanya kesewenang-wenangan penyidik dalam proses upaya paksa sebelumnya.
Persiapan Sidang Pokok Perkara
Pasca-putusan praperadilan ini, fokus tim hukum Roy Suryo kini beralih ke persidangan pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 17 September 2026.
Refly Harun menyebutkan pihaknya telah menyiapkan nota perlawanan yang komprehensif untuk menghadapi dakwaan jaksa. "Kalau hanya ada tiga dakwaan, kita akan jawab lebih dari 10 jawaban," pungkas Roy Suryo, menegaskan kesiapannya menghadapi tahap persidangan selanjutnya pada 24 September 2026 mendatang.


















































