Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.(MI/Usman Iskandar)
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta pemerintah daerah mempercepat belanja anggaran dan tidak membiarkan dana daerah terlalu lama tersimpan di perbankan. Hingga 31 Agustus 2026, dana daerah tercatat mencapai Rp195,2 triliun.
Menurutnya, dana yang tersedia harus segera dieksekusi agar memberikan manfaat terhadap perekonomian dan kualitas layanan publik di daerah. Sebab, dana yang terlalu lama tersimpan di perbankan dinilai tidak memberikan dampak maksimal terhadap aktivitas ekonomi di daerah.
"Tolong jangan kebanyakan uangnya disimpan di perbankan, sehingga dampak ke ekonominya tidak terasa," tegasnya dalam rapat kerja dalam rapat dengan Komite IV DPD RI, Senin (14/9).
Ia menegaskan Kementerian Keuangan akan terus memantau kondisi keuangan daerah, termasuk setelah adanya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD). Pemantauan dilakukan untuk memastikan tidak ada daerah yang mengalami gangguan pelayanan akibat keterbatasan anggaran.
"Kalau ada indikasi gangguan karena daerah tidak punya uang, tolong kasih tahu saya. Kita akan menghadap Presiden untuk memperbaiki keadaan itu," katanya.
Purbaya mencontohkan pemerintah pusat sebelumnya telah menyalurkan bantuan dana sebesar Rp20,5 triliun kepada daerah yang membutuhkan. Menurutnya, penyaluran tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan daerah tetap dapat terpenuhi sesuai dengan kondisi APBD masing-masing.
"Dana Rp20,5 triliun itu diberikan kepada daerah yang membutuhkan sesuai dengan APBD-nya," ujar Purbaya.
Menurut Purbaya, dukungan pemerintah pusat terhadap daerah akan terus dilakukan pada 2027. Selain melalui transfer, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan inovatif untuk memperkuat kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan.
Purbaya meminta pemerintah daerah mengoptimalkan setiap anggaran yang telah disalurkan pemerintah pusat. Menurutnya, setiap rupiah yang masuk ke daerah harus memberikan dampak maksimal terhadap perekonomian dan pelayanan kepada masyarakat.
"Harusnya mereka optimalkan uangnya. Setiap rupiah yang kita salurkan ke daerah, dampaknya harus maksimal ke perekonomian," katanya.
Di sisi lain, Purbaya mengatakan pemerintah tidak menaikkan tarif pajak maupun menambah jenis pajak baru selama satu tahun terakhir. Kebijakan tersebut ditempuh karena pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih membutuhkan dukungan.
Ia menilai kenaikan pajak dalam kondisi ekonomi yang belum cukup kuat justru berpotensi menekan konsumsi dan memperlambat pertumbuhan ekonomi. Karena itu, pemerintah memilih memastikan anggaran yang telah tersedia dapat dibelanjakan secara optimal terlebih dahulu.
Purbaya mengatakan percepatan belanja daerah menjadi salah satu cara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa harus menambah beban masyarakat melalui kebijakan perpajakan. "Saya pastikan dulu uang yang berhasil saya salurkan ke daerah dibelanjakan dengan baik dan bisa menciptakan pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Untuk 2027, pemerintah mengalokasikan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun, meningkat dibandingkan alokasi 2026 sebesar Rp696,9 triliun. Selain itu, belanja pemerintah pusat yang manfaatnya dirasakan masyarakat di daerah mencapai Rp1.445 triliun atau meningkat Rp85 triliun.
"Jadi secara total net-nya, sebetulnya uang yang dibelanjakan di daerah tidak pernah berkurang," pungkas Purbaya. (E-4)


















































