Masyarakat adat Baduy.(Antara)
RANCANGAN Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan pelanggaran hak masyarakat hukum adat. Sejumlah kalangan masyarakat sipil bahkan menilai sejumlah ketentuan dalam draf tersebut berpotensi memperlemah kedudukan masyarakat hukum adat. Hal itu disampaikan dalam Media Briefing Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam untuk RUU HAM di Jakarta, Jumat (11/9).
Dalam forum tersebut, sejumlah organisasi masyarakat sipil menyoroti dampak krisis ekologis terhadap HAM, termasuk masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat yang terdampak kegiatan usaha.
Perwakilan Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) Wengki Purwanto mengatakan, masyarakat hukum adat merupakan salah satu kelompok yang banyak menjadi korban pelanggaran HAM, terutama akibat konflik agraria, eksploitasi sumber daya alam, dan proyek pembangunan.
Menurut dia, terdapat tiga tipologi pelanggaran HAM yang selama ini terjadi terhadap masyarakat hukum adat. Selain tindakan langsung dan pembiaran oleh negara, terdapat bentuk pelanggaran yang disebutnya sebagai *egal violence atau kekerasan melalui hukum. “HAM masyarakat hukum adat itu bisa dirampas melalui apa yang kita sebut dengan legal violence,” ujar Wengki.
Ia menjelaskan, legal violence terjadi ketika masyarakat hukum adat kehilangan tanah maupun identitas budaya melalui berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang secara formal dilegalkan negara.
Wengki kemudian menyoroti draf RUU HAM yang menempatkan masyarakat hukum adat sebagai kelompok rentan. Menurut dia, kategorisasi tersebut tidak tepat karena masyarakat hukum adat merupakan subjek hukum yang memiliki kedudukan konstitusional. “Masyarakat hukum adat itu bukanlah kelompok rentan. Masyarakat hukum adat itu bukanlah objek kasihan dari negara,” tegasnya.
Dia mengatakan kerentanan masyarakat hukum adat bukan disebabkan oleh keberadaan mereka sebagai masyarakat adat, melainkan muncul akibat kerentanan struktural ketika negara tidak mengakui dan menghormati hak-hak mereka.
Kerentanan tersebut, lanjutnya, muncul ketika masyarakat adat berhadapan dengan konflik agraria, eksploitasi sumber daya alam, maupun proyek pembangunan. Dalam kondisi tersebut, masyarakat adat dapat menghadapi intimidasi, kriminalisasi hingga ancaman terhadap identitas mereka.
Karena itu, Wengki meminta ketentuan mengenai masyarakat hukum adat dalam RUU HAM dikoreksi. Negara, menurut dia, harus memberikan perlindungan lebih serta tindakan afirmatif terhadap masyarakat adat yang menghadapi kerentanan struktural.
“Negara itu sebenarnya wajib memberikan perlindungan lebih dan tindakan afirmatif atas kerentanan struktural yang timbul akibat konflik agraria, eksploitasi sumber daya alam, dan proyek-proyek pembangunan,” katanya. (Ata/P-3)


















































