Ilustrasi(Antara)
PEMBAHASAN dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dinilai semakin mendesak untuk diprioritaskan oleh DPR dan pemerintah. Selain mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasca-Pemilu 2024, revisi UU Pemilu juga dibutuhkan agar mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi digital yang mengubah wajah kompetisi politik.
Peneliti Perludem, Usep Hasan Sadikin, mengatakan pembaruan regulasi tidak lagi sekadar menjadi kebutuhan administratif menjelang Pemilu 2029. Menurutnya, revisi UU Pemilu merupakan langkah strategis untuk menjaga integritas pemilu di tengah perubahan lanskap politik dan perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat.
"Revisi UU Pemilu saat ini semakin mendesak karena ada dua perkembangan besar yang tidak bisa diabaikan. Mahkamah Konstitusi secara langsung memengaruhi norma-norma dalam Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga pembentuk undang-undang berkewajiban menyesuaikan norma hukum agar tidak menimbulkan inkonsistensi dalam pelaksanaannya," kata Usep kepada Media Indonesia, Selasa (28/7).
Usep menjelaskan, pembaruan regulasi diperlukan untuk mengintegrasikan berbagai putusan MK ke dalam satu kerangka hukum yang utuh. Langkah tersebut dinilai penting agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan multitafsir yang berpotensi mengganggu penyelenggaraan pemilu.
"Revisi undang-undang pemilu juga penting untuk mengintegrasikan berbagai putusan tersebut ke dalam satu kerangka regulasi yang utuh sehingga tidak menimbulkan multitafsir di lapangan," ujarnya.
Kampanye Digital dan AI belum Diatur Optimal
Selain aspek hukum, Usep menilai perkembangan teknologi digital menjadi faktor lain yang membuat revisi UU Pemilu tidak bisa lagi ditunda. Menurut dia, pola kampanye dan kompetisi politik telah berubah drastis dibandingkan beberapa tahun lalu.
"Perkembangan teknologi digital telah mengubah secara mendasar cara pemilu dijalankan dan kampanye dilakukan. Kampanye politik sekarang lebih banyak berlangsung di ruang digital, seperti media sosial, platform digital, penggunaan artificial intelligence (AI), analisis data pemilih, dan penyebaran informasi berbasis algoritma. Regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan ini," tuturnya.
Karena itu, revisi UU Pemilu dinilai harus memuat pengaturan yang lebih komprehensif mengenai ekosistem kampanye digital. Berbagai isu baru akibat perkembangan teknologi, kata Usep, membutuhkan kepastian hukum agar penyelenggaraan pemilu tetap berlangsung adil, transparan, dan akuntabel.
"Ke depan, revisi UU Pemilu perlu mengatur secara lebih lengkap soal transparansi iklan politik digital, penggunaan kecerdasan buatan dalam kampanye, perlindungan data pribadi pemilih, akuntabilitas platform digital, transparansi pendanaan kampanye digital, serta mekanisme penanganan disinformasi yang tetap menghormati kebebasan berekspresi," katanya.
Kesenjangan Aturan dan Praktik Politik Digital
Usep mengingatkan, apabila DPR dan pemerintah tidak segera memprioritaskan pembahasan RUU Pemilu, kesenjangan antara perkembangan praktik politik digital dan regulasi akan semakin lebar.
"Akibatnya, penyelenggara pemilu bisa menghadapi banyak masalah tanpa dasar hukum yang jelas, sementara peserta pemilu dan masyarakat juga kehilangan kepastian tentang batas-batas yang diperbolehkan dalam kompetisi politik digital," ujarnya.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi memunculkan berbagai persoalan baru yang sulit diselesaikan karena belum memiliki landasan hukum yang memadai. Kepastian hukum juga dibutuhkan sebagai pedoman bagi penyelenggara pemilu, peserta pemilu, hingga platform digital yang terlibat dalam proses kampanye.
Reformasi Kepemiluan Jadi Investasi Demokrasi
Lebih jauh, Usep menegaskan bahwa revisi UU Pemilu harus dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi Indonesia dalam jangka panjang, bukan sekadar memenuhi kebutuhan teknis menjelang Pemilu 2029.
"Bagi Perludem, revisi UU Pemilu bukan hanya soal kebutuhan administratif untuk Pemilu 2029. Yang lebih penting adalah memastikan hukum pemilu dapat menjaga integritas pemilu, melindungi hak pilih warga, menciptakan persaingan yang adil, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap demokrasi Indonesia," katanya.
Ia menambahkan, reformasi regulasi kepemiluan harus menjadi investasi jangka panjang bagi demokrasi Indonesia.
"Reformasi kepemiluan harus dilihat sebagai investasi jangka panjang bagi kualitas demokrasi, bukan sekadar agenda legislasi lima tahunan," pungkasnya. (Dev/I-1)


















































