RUU Perampasan Aset Dikebut, Draf Disorot

3 weeks ago 17
RUU Perampasan Aset Dikebut, Draf Disorot ilustrasi RUU Perampasan Aset.(MI)

KOMISI III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) rampung dan disahkan paling lambat Desember 2026. Namun, proses pembahasan tersebut berlangsung ketika draf terbaru aturan itu belum dipublikasikan kepada masyarakat.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian. Keterbukaan dokumen dianggap penting agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus mengawasi substansi aturan yang nantinya menjadi instrumen dalam upaya memulihkan aset hasil tindak pidana.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, Wana Alamsyah, mengatakan keterbukaan menjadi bagian penting dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset.

"Pembahasan RUU Perampasan Aset seharusnya tidak dilakukan secara tertutup, terlebih ketika DPR menargetkan pengesahan dalam waktu dekat. Publik perlu melihat draf dan DIM agar dapat menguji setiap ketentuan secara terbuka," kata Wana melalui keterangannya, Kamis (27/8).

RUU Perampasan Aset telah melalui proses panjang. Penyusunannya pertama kali diinisiasi PPATK pada 2008 dan kemudian masuk dalam salah satu janji Nawa Cita Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Pemilu 2014.

Perkembangan pembahasan baru berlanjut pada Mei 2023 setelah Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden (Surpres), naskah akademik, dan draf RUU kepada DPR sebagai usulan pemerintah. Namun, DPR periode 2019-2024 tidak sempat membahas rancangan tersebut hingga masa jabatannya berakhir pada September 2024.

Pada 2025, DPR mengambil alih RUU tersebut sebagai inisiatif parlemen. Langkah itu membuat draf dan naskah akademik yang telah tersedia sejak 2023 harus kembali disusun.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pengambilalihan tersebut tidak serta-merta mempercepat pembahasan. Sebaliknya, langkah itu dinilai berpotensi memperpanjang proses sekaligus membuka ruang perubahan terhadap substansi rancangan pemerintah.

"Draf versi pemerintah tahun 2023 memang belum sempurna. Namun, perubahan dari draf pemerintah ke draf DPR juga perlu diawasi karena dapat menghilangkan sejumlah ketentuan penting yang dibutuhkan untuk memperkuat pemulihan aset," ujar Wana.

Pada Agustus 2026, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya ingin segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset dan menargetkan pengesahan paling lambat Desember 2026 melalui Rapat Paripurna.

DPR menyebut proses penyerapan aspirasi telah dilakukan melalui 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta tiga kunjungan kerja. Meski demikian, dokumen draf yang sedang dibahas belum tersedia untuk publik.

Koalisi Masyarakat Sipil berpandangan banyaknya RDPU tidak secara otomatis menunjukkan terpenuhinya prinsip partisipasi publik yang bermakna. Menurut koalisi, keterlibatan masyarakat tidak cukup diukur berdasarkan jumlah forum yang telah digelar. Publik perlu memperoleh akses terhadap draf untuk memeriksa ketentuan secara pasal per pasal dan memberikan masukan berdasarkan substansi yang sebenarnya sedang dibahas.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menetapkan tiga unsur dalam partisipasi bermakna, yakni hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, serta hak mendapatkan penjelasan. Wana menilai ketiga aspek tersebut akan sulit terpenuhi apabila masyarakat tidak dapat melihat dokumen yang sedang dibahas DPR.

"Partisipasi publik tidak cukup hanya dengan menghitung berapa kali RDPU dilakukan. Masyarakat harus diberikan kesempatan untuk membaca draf, membandingkan pasal, menyampaikan kritik, dan mengetahui bagaimana masukan tersebut dipertimbangkan," kata Wana.

Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil meminta DPR membuka naskah akademik, draf resmi, dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum pembahasan tingkat pertama berlangsung.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil menilai keberadaan RUU PATP tetap penting karena mekanisme perampasan aset dalam aturan yang berlaku saat ini masih memiliki keterbatasan.

Instrumen perampasan aset sebenarnya telah diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, penerapannya masih sangat berkaitan dengan proses pembuktian tindak pidana.

Kondisi tersebut membuat penegak hukum menghadapi kendala ketika harus menangani aset yang tidak dapat diproses melalui mekanisme pidana, tidak diketahui pemiliknya, atau tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah. Akibatnya, penanganan perkara berisiko berhenti pada pemidanaan pelaku tanpa diikuti proses optimal untuk mengejar, membekukan, dan mengembalikan hasil kejahatan.

Data ICW dalam laporan Tren Vonis Tindak Pidana Korupsi 2024 mencatat kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp330,9 triliun. Namun, aset yang berhasil dipulihkan hanya 4,84 persen.

Dari 364 perkara korupsi yang dipantau ICW sepanjang 2024, sebanyak 48 perkara menggunakan Pasal 18 UU Tipikor. Sementara instrumen pencucian uang untuk melacak sekaligus merampas aset hanya digunakan dalam lima perkara.

Menurut Wana, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat perangkat hukum untuk mengejar hasil tindak pidana. "Lebih dari 95% uang yang dikorupsi tidak pernah kembali. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemidanaan pelaku saja tidak cukup. Instrumen hukum juga harus mampu memastikan hasil kejahatan dapat ditelusuri dan dipulihkan," ujar Wana.

RUU PATP diharapkan dapat memperkuat sistem pemulihan aset, termasuk melalui mekanisme non-conviction-based asset forfeiture (NCB). Mekanisme tersebut memungkinkan upaya perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa harus menunggu adanya pemidanaan terhadap pelaku.

Instrumen ini juga dinilai dapat digunakan dalam penanganan kejahatan sumber daya alam. Penegakan hukum terhadap kejahatan SDA diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga dapat menjangkau pihak yang mengendalikan modal dan memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal.

Kajian Auriga dalam Outlook Kejahatan SDA menyebut kejahatan perikanan dapat berlangsung secara sistematis dan dalam skala besar. Estimasi kerugian negara dari kejahatan tersebut mencapai Rp101 triliun per tahun. Dalam praktiknya, penegakan hukum dinilai masih cenderung menyasar pelaku di lapangan, sementara pemilik modal atau beneficial owner berpotensi tetap menikmati keuntungan.

Berdasarkan perbandingan antara draf RUU Perampasan Aset versi DPR tertanggal 10 Juli 2026 dan draf pemerintah 2023, Koalisi Masyarakat Sipil menemukan sedikitnya tiga hal yang dinilai berpotensi menjadi kemunduran substansi.

Pertama, terdapat dugaan penghapusan ketentuan mengenai peningkatan kekayaan secara tidak sah atau illicit enrichment. Draf pemerintah 2023 melalui Pasal 5 ayat (2) mengatur perampasan terhadap aset yang tidak sebanding dengan penghasilan pemiliknya dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah. Ketentuan tersebut disebut tidak lagi tercantum dalam draf DPR.

Padahal, menurut Koalisi, ketentuan tersebut dapat digunakan untuk menyasar kekayaan pejabat publik yang tidak sesuai dengan penghasilan resmi. Dalam sejumlah perkara korupsi, terdapat indikasi kepemilikan harta yang tidak wajar berdasarkan LHKPN.

"Ketentuan mengenai kekayaan yang tidak wajar penting untuk dipertahankan. Jangan sampai pejabat publik memiliki aset yang jauh melampaui penghasilan resminya, tetapi tidak tersedia instrumen yang kuat untuk menelusuri dan merampasnya ketika asal-usul kekayaan tersebut tidak dapat dijelaskan secara sah," kata Wana.

Kedua, ruang lingkup perampasan aset tanpa pemidanaan atau NCB dinilai berpotensi dipersempit. Draf DPR mengatur NCB dalam Pasal 3 huruf b, dengan penerapannya dijabarkan dalam Pasal 6, antara lain terhadap pelaku yang meninggal, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau perkaranya tidak dapat disidangkan.

Namun, seluruh objek aset dalam Pasal 5 disebut masih berkaitan dengan pelaku tindak pidana. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuan mekanisme NCB untuk menjangkau aset yang tidak diketahui pemiliknya maupun aset yang gagal dieksekusi.

Sementara itu, draf pemerintah 2023 melalui Pasal 5 ayat (1) huruf d secara tegas memasukkan barang hasil kejahatan yang pelaku atau pemiliknya tidak diketahui. Contoh yang dicantumkan dalam bagian penjelasan antara lain kayu hasil pembalakan liar dan hasil perjudian daring.

"Ruang lingkup NCB harus dirumuskan secara jelas agar tidak hanya menjadi ketentuan di atas kertas. Mekanisme ini seharusnya dapat digunakan untuk menjangkau aset yang tidak diketahui pemiliknya maupun aset yang gagal dieksekusi melalui proses pidana," ujar Wana.

Ketiga, pengaturan mengenai lembaga pengelola aset dinilai belum memberikan kepastian mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab. Draf pemerintah 2023 menetapkan Jaksa Agung sebagai penanggung jawab pengelolaan aset melalui Pasal 50. Selain itu, rancangan tersebut juga mengatur tugas pengelola, sistem informasi aset, serta kewajiban pelaporan secara berkala.

Dalam draf DPR, Pasal 46 menyebut keberadaan Lembaga Pengelola Aset. Namun, menurut Koalisi, belum terdapat penjelasan memadai mengenai bentuk lembaga tersebut, siapa yang memimpin, berada di bawah institusi mana, dan kepada siapa pertanggungjawabannya diberikan.

Kondisi tersebut dinilai dapat memunculkan persoalan kewenangan pada masa mendatang, termasuk kemungkinan tumpang tindih dengan Badan Pengelola Aset Kejaksaan Agung. Wana mengatakan aspek kelembagaan juga perlu diperjelas agar aset yang telah dirampas dapat dikelola secara transparan.

"Pengelolaan aset hasil tindak pidana harus memiliki penanggung jawab yang jelas. Tanpa struktur dan mekanisme pengawasan yang tegas, terdapat risiko aset tersebar di berbagai institusi tanpa akuntabilitas yang memadai kepada publik," kata Wana.

Empat Usulan Koalisi

Atas berbagai catatan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil meminta DPR dan pemerintah mengambil sejumlah langkah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Pertama, DPR diminta segera membuka draf dan DIM melalui kanal resmi parlemen. Langkah tersebut dinilai diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan terlibat dalam proses legislasi.

Kedua, ketentuan mengenai illicit enrichment diminta diperkuat sehingga aset pejabat publik yang tidak sebanding dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah dapat dijangkau mekanisme perampasan, dengan parameter serta mekanisme pembuktian yang jelas.

Ketiga, DPR didorong mempertegas cakupan serta hukum acara NCB agar dapat digunakan terhadap aset yang tidak diketahui pemiliknya maupun aset yang tidak berhasil dieksekusi melalui proses pidana.

Keempat, desain lembaga pengelola aset diminta dibuat lebih jelas, termasuk mengenai bentuk kelembagaan, penanggung jawab, kewenangan, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawabannya.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, percepatan pembahasan RUU PATP perlu tetap disertai keterbukaan serta penguatan substansi agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu mendukung upaya pemulihan aset hasil tindak pidana. (Mir/P-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |