Sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo menghadirikan saksi mahkota secara daring melalui zoom Senin (24/8).(MI/Akhmad Safuan)
SIDANG lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati (nonaktif) Sudewo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (24/8). Persidangan kali ini menghadirkan saksi mahkota, yakni Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono, yang memberikan keterangan secara daring melalui aplikasi Zoom.
Pantauan di lokasi menunjukkan suasana persidangan yang berbeda. Meski ruang sidang dipadati oleh loyalis Sudewo, bangku saksi tampak kosong dan digantikan oleh layar monitor besar untuk menampilkan saksi yang saat ini tengah menjalani penahanan di Rutan Semarang.
Jaksa menghadirkan tiga saksi mahkota yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini, yaitu Sumarjiono (Kades Arumanis), Sukarjan (Kades Sukorukun), dan Abdul Suyono (Kades Karangrowo). Ketiganya diketahui merupakan bagian dari tim sukses Sudewo saat Pilkada Pati. Namun, dalam persidangan tersebut, hanya Sumarjiono yang memberikan kesaksian mendalam mengenai alur pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Uang Pungutan Diangkut Menggunakan Karung
Dalam kesaksiannya, Sumarjiono mengungkapkan ada praktik pengumpulan uang dalam jumlah besar yang mencapai ratusan juta rupiah. Ia mengaku bertugas bersama Sukarjan dalam Tim 8 untuk mengepul uang dari para calon perangkat desa yang sebelumnya dikumpulkan oleh kepala desa masing-masing.
"Saya dan Sukarjan menggunakan mobil keliling dari desa ke desa di Kecamatan Jaken untuk mengambil uang calon perangkat desa itu," ujar Sumarjiono.
Ia merinci bahwa tarif pungutan telah ditetapkan, yakni sebesar Rp125 juta untuk jabatan Kepala Urusan (Kaur) atau Kepala Seksi (Kasi), dan Rp175 juta untuk jabatan Sekretaris Desa (Sekdes). Uang yang terkumpul tersebut kemudian diangkut menggunakan karung dan tas. Sebelum diserahkan kepada Abdul Suyono, uang tersebut sempat dititipkan kepada saudara saksi yang bernama Sumarni.
Arahan dari Bupati Nonaktif
Sumarjiono menjelaskan bahwa keterlibatannya bermula dari perkenalannya dengan Sudewo pada tahun 2021 melalui Abdul Suyono. Informasi mengenai pengisian perangkat desa mulai muncul pada rentang 6-10 November 2025 saat ia dihubungi Abdul Suyono untuk bertemu di Jatisari.
"Saya sempat bertanya ke Abdul Suyono dan dijawab sumber informasi tersebut berasal dari Bupati Pati Sudewo," ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Pembahasan teknis kemudian berlanjut pada 19 November 2025 di Rumah Makan Kampung Pati. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan kepala desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pati. Undangan pertemuan disampaikan melalui grup WhatsApp Korcam yang di dalamnya juga terdapat terdakwa Sudewo.
Dalam pertemuan itu, mulai dibahas mengenai biaya pengisian perangkat desa yang akan digunakan untuk mengondisikan tes Computer Assisted Test (CAT) serta biaya operasional lapangan. Para kepala desa yang hadir diminta untuk meneruskan informasi tersebut kepada rekan sejawat mereka di wilayah masing-masing.
Sumarjiono juga menyinggung alasan para calon perangkat desa bersedia membayar nominal besar tersebut. Menurutnya, jabatan perangkat desa menjanjikan keuntungan finansial yang signifikan, seperti Sekretaris Desa yang mendapatkan tanah bengkok seluas 5 hektare. Jika disewakan, lahan pertanian tersebut bernilai sekitar Rp20 juta per hektare per tahun. (I-2)


















































