Saksi Sebut Diminta Pasang Badan dalam Kasus Impor

4 days ago 1
Saksi Sebut Diminta Pasang Badan dalam Kasus Impor Sidang kasus Impor bea cukai.(MI/Muhammad Ghifari A )

MANTAN Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Jenderal Bea Cukai, Orlando Hamonangan alias Ocoy, mengaku pernah diminta atasannya untuk menanggung perkara skandal impor PT Blueray seorang diri. Permintaan itu disebut disampaikan mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Sisprian Subiyaksono.

Hal itu diungkap Orlando saat menjadi saksi dalam perkara gratifikasi dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/9).

Orlando mengatakan permintaan tersebut disampaikan Sisprian ketika keduanya bertemu di area merokok di Gedung Merah Putih KPK. Saat itu, Orlando mengaku telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK.

“Coy jangan melebar kasus ini. Karena saya yang paling junior. Ya sudah kamu yang menanggung semua,” kata Orlando menirukan ucapan Sisprian di hadapan majelis hakim.

Orlando mengatakan ucapan tersebut membuatnya memilih untuk pasang badan setelah melihat sejumlah rekannya turut dipanggil dalam perkara tersebut.

“Dan pada saat itu saya melihat teman-teman saya dipanggil, ya sudahlah saya yang pasang badan, yang mengorbankan diri,” ujarnya.

Kesaksian tersebut disampaikan Orlando sembari menahan tangis. Suaranya sempat tercekat hingga air matanya jatuh di kursi saksi.

Orlando kemudian menceritakan pertemuannya dengan Budiman Bayu di lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Saat itu, Bayu masih berstatus sebagai saksi terperiksa dan belum ditahan.

Dalam pertemuan tersebut, Orlando mengaku menitipkan anak dan istrinya kepada Bayu karena dirinya telah lebih dahulu menjadi tersangka dan ditahan KPK.

“Terus saya bilang ama Mas Bayu ‘Mas, titip anak istri saya.’ Seperti itu, Pak,” kata Orlando.

Majelis hakim sempat menghentikan sementara pemeriksaan setelah melihat kondisi Orlando yang menangis. Hakim kemudian menanyakan kesanggupan Orlando untuk melanjutkan memberikan keterangan.

“Bagaimana saksi? Masih bisa lanjut? Kalau tidak kita tangguhkan dulu ya?” tanya hakim.

Orlando menyatakan siap melanjutkan pemeriksaan. Hakim kemudian mempersilakan jaksa meneruskan pemeriksaan.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menyinggung perubahan sikap Orlando dan Budiman Bayu selama menjalani proses hukum. Jaksa mengatakan keduanya kini telah bersikap kooperatif dalam mengungkap perkara tersebut.

“Dengan sudah kooperatif, Pak Bayu juga sudah kooperatif, janganlah pasang badan buat pihak lain,” kata jaksa.

Jaksa kemudian menanyakan apakah Orlando dan Bayu sempat saling menguatkan untuk bersikap kooperatif dan mengungkap perkara sesuai fakta.

“Dan di momen itu pun saling menguatkan lah intinya untuk kooperatif bekerja sama mengungkap apa adanya, begitukah?” tanya jaksa.

“Betul, Pak,” jawab Orlando.

Sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing. (Z-10)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |