Ilustrasi: Nelayan menjala kepiting di perairan pesisir Oeba(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
DEWAN Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kalimantan Utara mendukung penuh terhadap penerapan sistem satu pintu (single window) untuk alur ekspor komoditas kepiting dari Indonesia ke Tiongkok. Kebijakan strategis yang melibatkan Bareskrim Polri dan Badan Karantina Indonesia ini dinilai sebagai langkah nyata yang selama ini dinantikan oleh para nelayan dan pelaku usaha kepiting di daerah.
Dari perspektif nelayan, sistem satu pintu diyakini mampu memangkas rantai birokrasi yang selama ini dirasakan berbelit-belit serta memperlambat proses administrasi maupun logistik. Terlebih, komoditas kepiting hidup dan segar sangat bergantung pada kecepatan penanganan agar kualitasnya tetap terjaga di pasar ekspor utama seperti Tiongkok yang memiliki nilai jual tinggi.
"Kami melihat sistem satu pintu ini sebagai angin segar. Selama ini nelayan dan pengumpul di Kaltara sering menghadapi ketidakpastian waktu dan biaya tinggi karena proses yang berlapis. Dengan satu pintu, kami berharap kepiting bisa lebih cepat sampai ke pasar dengan kualitas terjaga," ujar Ketua DPD HNSI Kaltara, Muhammad Nurhasan, Kamis (17/9).
Ia juga menegaskan bahwa percepatan ekspor harus berjalan seiring dengan penguatan pengawasan. Kerja sama antara Bareskrim Polri dan Badan Karantina Indonesia diharapkan membuat seluruh alur perdagangan kepiting menjadi lebih terukur, transparan, dan memiliki sistem pencatatan yang jelas, mulai dari sumber atau pembudidaya, pengumpulan, distribusi, pemeriksaan karantina, hingga proses ekspor.
Dari sisi nelayan, penertiban ini dinilai penting untuk mencegah keluarnya kepiting yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya kepiting berukuran di bawah batas yang diperbolehkan serta kepiting betina bertelur. Jika dibiarkan, praktik tersebut dikhawatirkan mengancam keberlanjutan populasi dan ekosistem kepiting di perairan Indonesia.
"Kami sebagai nelayan justru yang paling merasakan dampaknya kalau kepiting kecil dan betina bertelur terus diambil. Lama-lama laut kita kosong. Karena itu kami mendukung penuh pengawasan yang lebih ketat, asalkan aturannya jelas dan tidak menyulitkan nelayan kecil," tegasnya.
Ketua DPD HNSI Kaltara juga menyoroti informasi mengenai dugaan praktik penyelundupan kepiting melalui jalur perbatasan, khususnya di wilayah Tarakan yang diduga diarahkan menuju Tawau, Malaysia. Berdasarkan keterangan informan serta sejumlah petani dan pelaku usaha kepiting di daerah, dugaan pengiriman ilegal tersebut masih ditemukan.
Kondisi itu dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata kelola perdagangan, sekaligus mengganggu keberlanjutan sumber daya kepiting apabila komoditas yang dikeluarkan tidak memenuhi ketentuan ukuran, jenis kelamin, maupun kondisi bertelur.
"Penyelundupan lewat perbatasan itu nyata dan merugikan kami semua. Negara kehilangan pendapatan, nelayan kehilangan harga yang layak, dan laut kita dieksploitasi tanpa aturan. Kami minta aparat serius menertibkan jalur Tarakan menuju Tawau," ujarnya.
Karena itu, penerapan sistem satu pintu perlu dibangun bukan hanya sebagai mekanisme percepatan ekspor, tetapi juga sebagai instrumen pengawasan terpadu. Setiap kepiting yang akan masuk ke rantai ekspor harus dapat ditelusuri asal-usulnya, diperiksa kepatuhannya, serta tercatat secara jelas sebelum keluar dari wilayah Indonesia.
Dengan sinergi antara Bareskrim Polri, Badan Karantina Indonesia, instansi terkait, pelaku usaha, dan masyarakat petani kepiting, diharapkan tercipta tata kelola ekspor yang lebih tertib dan transparan. Indonesia tetap dapat memanfaatkan peluang pasar ekspor kepiting ke Tiongkok, namun pada saat yang sama harus memastikan bahwa aktivitas perdagangan tersebut tidak mengorbankan keberlanjutan sumber daya kepiting dan ekosistem laut Indonesia.
"Ekspor dipercepat, pengawasan diperkuat, penyelundupan ditertibkan, dan ekosistem kepiting Indonesia harus tetap terjaga. Itu harapan kami semua nelayan," pungkas Ketua DPD HNSI Kaltara.
(P-4)


















































