Sayembara Begal Jangan Geser Kewenangan Aparat Penegakan Hukum

1 hour ago 7
Sayembara Begal Jangan Geser Kewenangan Aparat Penegakan Hukum Komplotan pelaku begal ditangkap Polres Cimahi(Dok.MI)

DOSEN Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kebijakan sayembara penangkapan pelaku kejahatan begal yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan, bukan ajakan mengambil alih fungsi aparat penegak hukum.

Fickar menegaskan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada dasarnya merupakan tanggung jawab negara yang dijalankan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan. Namun, negara tetap dapat, bahkan perlu, melibatkan masyarakat dalam upaya menjaga keamanan lingkungan.

“Pada dasarnya, menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tugas negara yang dijalankan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan. Namun, dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, negara juga dapat, bahkan wajib, melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan bersama,” kata Fickar kepada Media Indonesia, Minggu (26/7).

Menurut dia, tantangan terbesar dalam pelibatan masyarakat adalah memastikan partisipasi tersebut tidak berubah menjadi tindakan kekerasan terhadap pelaku kejahatan. Dalam praktiknya, masyarakat kerap melampaui batas dengan melakukan penganiayaan ketika pelaku tertangkap tangan.

Atas dasar itu, Fickar menilai gagasan pemberian hadiah kepada warga yang membantu menangkap pelaku kejahatan harus dipahami sebagai dorongan agar masyarakat menyerahkan pelaku kepada aparat, bukan menghukumnya sendiri.

“Dalam konteks itulah gagasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi harus dipahami, yakni mendorong masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan pelaku kepada aparat penegak hukum, dengan memberikan insentif berupa hadiah bagi warga yang membantu menangkap pelaku. Dari sudut pandang ini, kebijakan tersebut justru dapat dipahami sebagai upaya mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri,” ujarnya.

Meski demikian, Fickar mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila dalam proses penangkapan terjadi penyalahgunaan wewenang oleh masyarakat. Penggunaan kekerasan yang berlebihan, salah tangkap, maupun penganiayaan yang mengakibatkan korban terluka atau meninggal dunia tetap dapat diproses secara hukum.

“Apabila dalam proses penangkapan terjadi penggunaan kekerasan yang berlebihan, salah tangkap, atau penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka maupun meninggal dunia, maka perbuatan tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan secara pidana,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, hukum pidana tidak hanya melihat akibat yang ditimbulkan, tetapi juga menilai konteks suatu peristiwa. Pertanggungjawaban pidana akan dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti apakah tindakan dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri, karena kelalaian, dilakukan dengan sengaja, atau dalam rangka menjalankan suatu perintah.

“Faktor-faktor tersebut akan memengaruhi pertanggungjawaban pidana seseorang, mulai dari berat-ringannya hukuman hingga kemungkinan pelaku dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” katanya.

Selain itu, Fickar menekankan bahwa kebijakan sayembara harus ditempatkan sebagai instrumen pencegahan kejahatan, bukan sebagai pengganti penegakan hukum oleh aparat. Menurutnya, tujuan utama kebijakan tersebut adalah mencegah meluasnya tindak kriminal sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Imbauan tersebut harus ditempatkan sebagai langkah preventif untuk mencegah meluasnya kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, yang pada dasarnya merupakan tanggung jawab negara,” ujarnya.

“Di satu sisi, kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warga negara. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga menjadi upaya pencegahan agar tindak kejahatan tidak semakin meluas,” lanjut Fickar. 

Lebih lanjut, ia menilai kebijakan tersebut juga berpotensi memberikan efek gentar (deterrent effect) bagi calon pelaku kejahatan.

“Efek ikutannya adalah memberikan efek gentar (deterrent effect) kepada calon pelaku kejahatan, yang pada dasarnya juga merupakan bagian dari masyarakat,” kata Fickar.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggulirkan sayembara berhadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang berhasil menangkap pelaku begal, jambret, pencurian, maupun perampokan dalam keadaan hidup untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan. (H-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |