Sederet Rekomendasi Pansus Hak Angket DPRD Gowa: Dugaan Fee Proyek hingga Pemakzulan Bupati

17 hours ago 6
 Dugaan Fee Proyek hingga Pemakzulan Bupati (MI/Lina Herlina)

TUGAS Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa resmi berakhir dengan melayangkan delapan rekomendasi kepada pimpinan dewan. Rekomendasi tersebut membawa pesan politik yang kuat: pintu menuju pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kini terbuka lebar melalui usulan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh Kasim Sila, mengonfirmasi bahwa seluruh proses penyelidikan telah tuntas setelah laporan diserahkan dalam rapat paripurna. Saat ini, kelanjutan nasib kepemimpinan di Kabupaten Gowa berada di tangan 45 anggota DPRD.

"Kalau hak menyatakan pendapat, biasanya tidak jauh dari kemungkinan pemberhentian (pemakzulan). Namun, untuk hal itu kami tidak ingin mendahului proses dan kesimpulan teman-teman di DPRD," ujar Kasim Sila di sela acara Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/7).

Kasim mengisyaratkan adanya dukungan kuat dari para legislator untuk menindaklanjuti temuan Pansus. Berdasarkan tanggapan pascaparipurna, mayoritas anggota dewan cenderung sepakat untuk melangkah ke tahapan Hak Menyatakan Pendapat.

Delapan Poin Rekomendasi Pansus Hak Angket DPRD Gowa

Pansus membagi rekomendasi mereka ke dalam tiga sasaran utama: aparat penegak hukum (APH), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, dan Pimpinan DPRD Gowa. Berikut rincian lengkapnya:

  1. Temuan Persoalan Substantif Pemerintahan: Penyelidikan menemukan masalah serius terkait penggunaan wewenang, integritas, akuntabilitas tata kelola, hingga pelaksanaan sumpah jabatan kepala daerah.
  2. Dorongan Hak Menyatakan Pendapat: Pansus merekomendasikan DPRD Gowa untuk secara resmi menggunakan Hak Menyatakan Pendapat sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
  3. Dugaan Fee Proyek ke Jalur Hukum: Pansus menyerahkan bukti terkait dugaan komitmen fee proyek dan transfer dana Rp600 juta dalam pengadaan seragam sekolah gratis tahun 2025 kepada APH untuk ditindaklanjuti.
  4. Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa: Pemkab Gowa diminta melakukan pembenahan total guna mencegah konflik kepentingan dan intervensi pihak luar dalam proses tender.
  5. Pembenahan Mekanisme Kebijakan: Setiap keputusan pemerintah harus memiliki landasan hukum yang jelas, akuntabel, dan menjunjung asas umum pemerintahan yang baik.
  6. Penertiban Fasilitas Negara: Penggunaan rumah jabatan, fasilitas daerah, dan perjalanan dinas harus murni untuk kepentingan kedinasan, bukan kepentingan pribadi.
  7. Larangan Pengaruh Informal: Bupati diminta tegas memisahkan kepentingan pribadi dengan pemerintahan serta menutup akses pihak luar yang tidak memiliki kewenangan struktural dalam birokrasi.
  8. Fasilitasi Tahapan oleh Pimpinan DPRD: Pimpinan dewan diminta segera memfasilitasi seluruh tahapan kelembagaan untuk memproses Hak Menyatakan Pendapat pascaparipurna.

Catatan Redaksi: Proses politik di DPRD Gowa kini memasuki fase krusial. Jika Hak Menyatakan Pendapat disetujui, proses ini dapat berlanjut hingga ke Mahkamah Agung untuk menguji dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah. (I-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |