Dr. dr. Wani Devita Gunardi, Sp.MK. Subsp. Bakt.(K)(Dok.Pribadi)
INDONESIA sedang menuju satu tahapan penting dalam perjalanan pembangunan bangsa. Tahun 2045, ketika Indonesia genap berusia 100 tahun, kita berharap Indonesia bukan hanya menjadi negara dengan ekonomi besar, tetapi juga menjadi bangsa yang masyarakatnya sehat, produktif, berpendidikan, sejahtera, dan mampu menikmati hasil pembangunan secara adil. Data dari BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencatat cakupan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia telah mencapai 98% penduduk Indonesia yang artinya jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 282 juta jiwa atau sekitar 98,62% dari total penduduk Indonesia.
Namun, ada satu pertanyaan mendasar yang perlu kita ajukan sejak sekarang:
Apakah setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk hidup sehat?
Pertanyaan ini penting karena kesehatan bukan sekadar persoalan fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit, dokter, obat, atau teknologi kedokteran. Kesehatan memiliki peran penting sebagai fondasi kualitas manusia dan produktivitas bangsa. Masyarakat yang sehat dapat belajar dengan baik, bekerja secara produktif, membangun keluarga, dan berkontribusi terhadap perekonomian. Sebaliknya, penyakit, kecacatan, dan kematian yang dapat dicegah bukan hanya menjadi persoalan individu, tetapi juga menjadi beban sosial dan ekonomi bagi keluarga dan negara.
Indonesia telah mengalami kemajuan pembangunan kesehatan. Indeks Pembangunan Manusia Indonesia pada 2025 mencapai 75,90, dengan umur harapan hidup saat lahir 74,47 tahun. Namun, rata-rata lama sekolah penduduk usia 25 tahun ke atas baru mencapai 9,07 tahun. Angka-angka tersebut menunjukkan kemajuan sekaligus mengingatkan bahwa pembangunan manusia masih merupakan pekerjaan besar yang harus diselesaikan.
Masalahnya, Indonesia bukanlah satu wilayah yang homogen.
Kita adalah negara kepulauan dengan ribuan pulau, ada wilayah metropolitan yang sangat padat, ada desa yang dan sangat terpencil, daerah pegunungan, kawasan perbatasan, serta masyarakat dengan beragam bahasa, budaya, tingkat pendidikan, kondisi ekonomi, dan pola kehidupan.
Keragaman tersebut merupakan kekayaan bangsa. Namun, dalam pembangunan kesehatan, keragaman geografis dan sosial tersebut dapat berubah menjadi masalah dan menimbulkan kesenjangan apabila tidak dikelola dengan kebijakan yang tepat. Ini menjadi salah satu masalah mendasar pembangunan kesehatan Indonesia.
Ketidakadilan kesehatan bukan hanya terjadi karena seseorang miskin. Ketidakadilan dapat terjadi karena seseorang tinggal terlalu jauh dari fasilitas kesehatan, karena tidak tersedia tenaga kesehatan, karena tidak memahami informasi kesehatan, karena fasilitas tidak memiliki kemampuan diagnostik yang memadai, atau karena sistem rujukan tidak dapat bekerja secara cepat.
Ketidakadilan ini dapat diatasi bila terdapat pemerataan artinya setiap masyarakat memperoleh layanan kesehatan sesuai kebutuhan dan tingkat kerentanannya. Daerah terpencil, kepulauan, perbatasan, dan daerah dengan hambatan geografis justru membutuhkan afirmasi yang lebih besar.
Data terbaru yang disampaikan WHO bersama Kementerian Kesehatan dalam Profil Kesehatan Indonesia 2025 menunjukkan bahwa hanya sekitar 50% puskesmas yang memenuhi standar minimal sembilan kategori tenaga kesehatan dasar. Pada tingkat rumah sakit pemerintah, hanya 78,1% yang memiliki tujuh jenis layanan spesialis dasar secara lengkap. Kementerian Kesehatan juga memperkirakan Indonesia dapat mengalami kekurangan sekitar 65.000 dokter spesialis pada 2032 apabila kebutuhan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan perubahan beban penyakit.
Peta Pemerataan Kesehatan Indonesia
Indonesia memerlukan peta kebutuhan tenaga kesehatan nasional yang terus diperbarui dan terintegrasi dengan data kependudukan, penyakit, fasilitas kesehatan, kondisi geografis, kemiskinan, dan waktu tempuh menuju fasilitas kesehatan.
Upaya ke arah ini sebenarnya sudah mulai diperkuat oleh Kementrian Kesehatan RI melalui pengembangan Health Labour Market Analysis yang menilai pendidikan, distribusi, rekrutmen, kekosongan posisi, perpindahan tenaga kesehatan, remunerasi, dan pelayanan kesehatan.
Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat mengenai kesehatan. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dibangun antara lain berdasarkan Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945 dan menegaskan pentingnya transformasi kesehatan serta pelayanan yang aman, bermutu, dan terjangkau.Namun, hak atas kesehatan tidak cukup berhenti dalam undang-undang. Hak tersebut harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Hak atas kesehatan berarti seorang ibu di pulau terpencil dapat memperoleh pelayanan kehamilan dengan baik.
Hal-hal yang perlu dilakukan untuk mewujudkan hak atas kesehatan yang berkeadilan adalah melakukan langkah-langkah strategis yang direncanakan dalam blue print pembangunan Kesehatan. Jika kita ingin melakukan perubahan besar menuju 2045, langkah pertama seharusnya bukan sekadar membangun lebih banyak fasilitas pelayanan kesehatan.
Langkah pertama adalah mengetahui secara tepat siapa yang membutuhkan apa, dan di mana mereka berada. Untuk itu Indonesia membutuhkan National Health Equity Map atau Peta Pemerataan Kesehatan Indonesia yang terintegrasi sampai tingkat kabupaten, kecamatan, bahkan desa. Peta tersebut mengintegrasikan berbagai data seperti peta penduduk yaitu jumlah, usia, kepadatan, kelompok rentan, dan pertumbuhan penduduk, peta penyakit yaitu masalah kesehatan prioritas setiap wilayah, penyakit menular, penyakit tidak menular, kanker, kesehatan ibu-anak, gizi, kesehatan jiwa, peta tenaga kesehatan yaitu ketersediaan dokter, dokter spesialis, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga laboratorium, apoteker, tenaga gizi, sanitarian, tenaga kesehatan masyarakat, dan profesi lainnya, peta fasilitas Kesehatan yaitu keberadaan Posyandu, Puskesmas, klinik, rumah sakit, laboratorium, apotek, dan fasilitas rujukan, peta akses yaitu jarak, waktu tempuh, jalan, transportasi darat-laut-udara, jaringan komunikasi, serta hambatan geografis dan terakhir adalah peta sosial-ekonomi yaitu pendidikan, kemiskinan, pekerjaan, sanitasi, air bersih, dan literasi kesehatan. Dari peta tersebut, pemerintah dapat menentukan prioritas secara objektif sesuai dengan kebutuhan setiap wilayahnya.
Pemanfaatan Teknologi dan Sumber Daya
Untuk membantu mengatasi masalah kesenjangan geografis di Indonesia maka kita harus dapat memanfaatkan teknologi secara maksimal untuk menjembatani jarak. Penggunaan teknologi seperti telemedicine, telekonsultasi, rekam medis elektronik, sistem rujukan digital, laboratorium terintegrasi, surveilans penyakit, kecerdasan artifisial untuk membantu diagnosis, dan sistem pemantauan kesehatan masyarakat harus digunakan untuk menghubungkan daerah terpencil dengan pusat keahlian.
Hal lain yang perlu dipikirkan untuk mengatasi distribusi pemerataan tenaga kesehatan adalah insentif dan fasilitas bagi tenaga kesehatan harus berbasis keadilan. Kita juga harus jujur bahwa tidak mudah meminta tenaga kesehatan bekerja di wilayah terpencil tanpa memberikan dukungan yang layak.Tenaga kesehatan membutuhkan rumah dinas, keamanan, pendidikan anak, kesempatan pengembangan karier, akses pendidikan lanjutan, fasilitas komunikasi, dukungan keluarga, perlindungan hukum, serta lingkungan kerja yang manusiawi.
Jika kita ingin dokter, perawat, bidan, apoteker, tenaga laboratorium, tenaga gizi, sanitarian, dan tenaga kesehatan lainnya tinggal dan bekerja di wilayah yang sulit, negara harus memastikan bahwa mereka tidak merasa sedang “dihukum” karena mengabdi di daerah tersebut. Bentuk pengabdian seperti ini harus dihargai sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional.
Perwujudan Indonesia Emas 2045
Indonesia Emas 2045 harus dimulai dari manusia yang sehat. Tenaga kerja yang sehat akan menghasilkan ekonomi yang lebih kuat. Ekonomi yang kuat memungkinkan negara membiayai pelayanan publik yang lebih baik. Pelayanan publik yang baik akan memperkuat kualitas hidup masyarakat. Dengan kata lain, kesehatan bukan beban pembangunan. Kesehatan adalah investasi pembangunan. Karena itu, keberhasilan Indonesia menuju 2045 harus diukur bukan hanya dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari seberapa besar kesenjangan kesehatan berhasil diperkecil.
Pada akhirnya, kita perlu menargetkan Indonesia Emas pada tahun 2045 dengan indikatornya yaitu tidak ada daerah yang kekurangan tenaga kesehatan secara kronis; tidak ada masyarakat yang harus menempuh perjalanan ekstrem hanya untuk pelayanan kesehatan dasar; Puskesmas memiliki tenaga dan fasilitas sesuai kebutuhan wilayah; layanan spesialis dapat diakses secara lebih merata; sistem rujukan berjalan cepat dan terintegrasi; literasi kesehatan masyarakat meningkat; penyakit dapat dicegah dan dideteksi lebih dini; masyarakat terlindungi dari beban biaya kesehatan; dan kualitas pelayanan tidak ditentukan oleh tempat seseorang dilahirkan. Ini adalah perwujudan keadilan sosial bagi kesehatan dan Indonesia memiliki kesempatan besar untuk melakukan perubahan tersebut.
Pertanyaan sederhana yang penting yang harus mampu kita jawab bersama adalah apakah seorang anak di Papua mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh sehat dengan anak di Jakarta? apakah seorang ibu di Nusa Tenggara mempunyai kesempatan yang sama untuk melahirkan dengan aman? apakah seorang lansia di Maluku memiliki kesempatan yang sama untuk mengendalikan hipertensinya dengan seseorang di Jawa? apakah masyarakat miskin memperoleh pelayanan yang bermutu tanpa harus kehilangan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya?
Indonesia yang makmur bukan hanya Indonesia yang memiliki pendapatan tinggi tapi Indonesia yang makmur adalah Indonesia yang memastikan kemajuan tersebut dirasakan secara adil oleh seluruh rakyatnya.
Pada akhirnya, satu prinsip sederhana harus menjadi kompas pembangunan kesehatan kita menuju 2045 adalah tidak boleh ada warga negara yang kehilangan kesempatan untuk hidup sehat hanya karena ia lahir di tempat yang berbeda, berasal dari keluarga yang kurang mampu, memiliki tingkat pendidikan yang berbeda, atau tinggal terlalu jauh dari pusat pelayanan kesehatan. Sebab sehat adalah hak, bukan atas dasar keberuntungan.
Indonesia yang maju adalah Indonesia yang manusianya sehat. Jika Indonesia ingin benar-benar menjadi bangsa yang maju, makmur, dan berkeadilan pada 2045, maka keadilan kesehatan harus menjadi salah satu fondasi utamanya. (H-4)


















































