THMP Somasi Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

3 hours ago 5
THMP Somasi Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran Denny Indrayana(Antara Foto)

TIM Hukum Merah Putih (THMP), kelompok relawan pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024, melayangkan somasi kepada akademisi Denny Indrayana terkait langkahnya mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Somasi tersebut menyoroti sayembara yang dibuat Denny mengenai keberadaan ijazah SMA atau sederajat Gibran serta langkah hukum yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator THMP Suhadi mengatakan pihaknya menilai kedudukan hukum Gibran sebagai Wakil Presiden telah memenuhi ketentuan yang berlaku. THMP merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden paling rendah tamat SMA atau sederajat. Ketentuan tersebut tercantum dalam UU Pemilu dan masih menjadi bagian dari kerangka hukum pemilu yang berlaku, dengan sejumlah pasal telah mengalami perubahan atau mendapat putusan Mahkamah Konstitusi.

“THMP menilai kedudukan hukum Gibran sebagai Wakil Presiden telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Mereka merujuk Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat,” ujar Suhadi.

THMP juga merujuk Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan tersebut ditetapkan KPU pada Oktober 2023 dan kemudian diubah melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023.

Menurut THMP, ketentuan dalam PKPU tersebut mengatur dokumen persyaratan pendidikan bagi bakal calon Presiden dan Wakil Presiden, termasuk ketentuan bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

THMP menilai ketentuan tersebut perlu menjadi rujukan dalam melihat persoalan syarat pendidikan Gibran. Mereka juga berpandangan bahwa sayembara mengenai ijazah SMA Gibran tidak dapat menjadi dasar untuk mempersoalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.

“Ruang sayembara yang dibuka adalah ruang hampa kalau pada konotasi lembaran ijazah SMA sederajat dan tumpuannya kepada daya tafsir rekan yang sempit dan terukur,” tulis THMP dalam somasinya.

Pada sidang MK, Denny Indrayana menjelaskan salah satu latar belakang gugatan tersebut adalah terbukanya dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran. Dokumen itu diperoleh setelah adanya sengketa informasi publik.

Salah satu pemohon mengaku sebelumnya berupaya mendapatkan informasi mengenai dokumen pendidikan Gibran yang pada awalnya dinyatakan sebagai informasi rahasia. Ia kemudian mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Publik dan mengaku memenangkan perkara tersebut setelah persidangan selama sekitar enam bulan.

“Karena saya yakin saya akan menang, maka saya gugat Kemendikdasmen di Komisi Informasi Publik dan alhamdulillah setelah enam bulan bersidang, akhirnya saya dimenangkan,” ujarnya.

Menurutnya, setelah kementerian tidak mengajukan banding maupun kasasi, dokumen yang diberikan kepadanya kemudian dibuka kepada publik karena dinilai berkaitan dengan kepentingan masyarakat. (H-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |