Setahun Prahara Agustus Berlalu, Tuntutan Belum Berubah

3 weeks ago 7
Setahun Prahara Agustus Berlalu, Tuntutan Belum Berubah ilustrasi(Antara)

Amnesty International Indonesia menilai sejumlah persoalan kebijakan yang menjadi pemicu aksi massa pada Agustus 2025 masih belum mengalami perubahan berarti hingga Agustus 2026. Di saat yang sama, penanganan aksi oleh negara dinilai masih cenderung menggunakan pendekatan represif. Pernyataan tersebut disampaikan Amnesty International Indonesia pada 27 Agustus 2026, bertepatan dengan satu tahun peristiwa Prahara Agustus yang menyebabkan 13 orang meninggal dunia.

Sejumlah isu yang sebelumnya memicu ketidakpuasan publik masih menjadi perhatian, mulai dari keberlanjutan proyek strategis nasional (PSN), keterlibatan militer dalam ranah sipil, persoalan ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh, pembahasan legislasi mengenai perampasan aset koruptor, hingga tekanan biaya hidup yang berkaitan dengan kondisi ekonomi.  Berbagai persoalan itu kembali disuarakan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Jakarta serta masyarakat Pati yang menggelar aksi pada pertengahan Agustus 2026.

Menurut Amnesty, sejumlah kebijakan tersebut belum menunjukkan evaluasi yang berarti. Persoalan PSN, misalnya, dinilai semakin kompleks, antara lain akibat pembakaran hutan dalam skala besar yang berdampak pada kesehatan masyarakat, lingkungan, serta upaya perlindungan satwa. 

Di sisi lain, tuntutan agar TNI kembali berfokus pada fungsi pertahanan tidak sepenuhnya terjawab karena UU TNI yang baru justru memperluas struktur teritorial militer melalui pembentukan Kodam dan Batalion Teritorial Pembangunan.

Amnesty juga menyoroti KUHAP baru. Meski disebut membawa sejumlah perbaikan, lembaga tersebut menilai masih terdapat ketentuan yang berpotensi bertentangan dengan prinsip HAM. Dalam perkara pemblokiran rekening milik demonstran asal Pati, Amnesty menilai aparat penegak hukum bersama pelaku jasa perbankan mengabaikan ketentuan KUHAP baru karena pemblokiran dilakukan tanpa pengawasan yudisial.

"Fakta tidak banyak berubahnya kebijakan itu adalah bukti aspirasi mereka tidak didengar. Itu akar dari ketidakpuasan masyarakat yang menyulut protes lanjutan. Meskipun banyak dari mereka menjalani proses hukum seperti Khariq Anhar, yang kini masih disidang, atau Supriyono, aktivis Pati yang diadili tahun lalu dan diblokir rekeningnya tahun ini, ketidakpuasan mereka pada negara belum hilang. Seharusnya negara memperbaiki akar kebijakan yang diprotes," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid melalui keterangannya, Kamis (27/8). 

"Demo Agustus 2025 ialah tragedi kelam. Negara menolak mendengar aspirasi warga dan bersikap represif melalui operasi pembungkaman anak muda terbesar pasca-1998. Tragedi ini menyisakan tanda tanya dan melahirkan impunitas. Negara belum serius mengusut kematian 13 warga saat pembubaran aksi massa tahun lalu," tambah Usman.

Amnesty menyebut penindakan terhadap peserta aksi masih berlangsung. Dalam satu tahun terakhir, lebih dari 470 orang, yang sebagian besar merupakan anak muda, telah menjalani proses hukum berkaitan dengan demonstrasi Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, hanya 11 orang yang disebut memperoleh putusan bebas. Sementara itu, satu orang meninggal ketika masih menjalani proses hukum.

Sejumlah terdakwa lainnya masih menghadapi persidangan dan menunggu putusan hakim di beberapa pengadilan, termasuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan.

Amnesty mengidentifikasi sembilan jenis dakwaan yang digunakan jaksa dalam perkara-perkara tersebut. Dakwaan itu meliputi tuduhan memicu kerusuhan serta kebencian berbasis SARA berdasarkan KUHP dan UU ITE terhadap 35 orang; pelanggaran ketentuan mengenai Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan terhadap dua orang; Kejahatan terhadap Ketertiban Umum terhadap 39 orang; dan Kejahatan terhadap Penguasa Umum terhadap 27 orang.

Selain itu, 57 orang didakwa melakukan penghancuran atau perusakan barang. Sebanyak 227 orang didakwa melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan maupun berat. Kemudian 66 orang dikenai dakwaan Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang, sementara 21 orang lainnya didakwa terkait tindak pidana senjata api atau benda tajam.

Proses hukum terhadap peserta aksi tersebut berlangsung di 11 provinsi. DKI Jakarta tercatat sebagai wilayah dengan jumlah terdakwa terbanyak, yakni 128 orang. Berikutnya Jawa Timur dengan 111 terdakwa dan Jawa Tengah dengan 91 terdakwa.

"Ini adalah pemenjaraan anak muda terbesar pasca-1998. Jelas pemidanaan ini bertujuan untuk membuat mereka takut bersuara. Padahal mereka adalah agen utama perubahan. Indonesia memilih taktik otoriter untuk membungkam anak muda. Namun itu tidak akan meredam suara mereka," kata Usman.

Setahun setelah demonstrasi Agustus 2025, proses hukum terhadap sejumlah aktivis muda belum selesai. Amnesty mencatat tiga orang masih mengikuti persidangan dan menunggu putusan di PN Jakarta Pusat maupun PN Jakarta Selatan.

Ketiganya adalah Khariq Anhar, yang dituntut enam bulan penjara; Yusuf Maulana, yang menghadapi tuntutan dua tahun penjara; serta Mansurni Abadi, yang perkaranya masih berada pada tahap pemeriksaan saksi.

Khariq merupakan mahasiswa tingkat akhir yang baru menyelesaikan wisuda. Ia ditangkap pada 29 Agustus 2025 dan hingga kini masih menghadapi proses hukum.

"Sungguh ironis proses kriminalisasi ini berjalan hingga lebih dari satu tahun. Ini bukti bahwa waktu bukan kendala bagi negara untuk tanpa henti mengejar dan menghukum anak muda yang berani mengkritik pemerintah," kata Usman.

"Kriminalisasi ini seolah menjadi pilihan negara merespons kritik. Yang patut disayangkan adalah pengadilan gagal menjadi benteng terakhir bagi anak muda untuk mencari keadilan setelah pengadilan di berbagai kota di Indonesia memvonis bersalah atas 458 orang, mayoritas anak muda - terkait demo Agustus 2025," tambah Usman.

Amnesty juga mempertanyakan perkembangan penyelidikan atas kematian 13 warga dalam rangkaian aksi Agustus 2025. Negara sebelumnya menyatakan akan melakukan proses pidana terhadap kasus kematian Affan Kurniawan. Namun, hingga kini, menurut Amnesty, belum ada perkembangan yang memberikan kejelasan selain pemberian sanksi etik kepada anggota kepolisian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

"Negara begitu cepat menangkap aktivis muda saat demo Agustus 2025, namun lamban melakukan investigasi kematian 13 warga," kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena.

"Ini adalah impunitas yang nyata. Selain itu, polisi telah melanggar hak keluarga korban untuk mendapat informasi dan kejelasan terkait investigasi pidana kematian 13 orang tersebut. Hak publik juga dilanggar karena tidak ada transparansi terkait langkah yang polisi telah ambil untuk mengusut tuntas kematian mereka," tambah Wirya.

Memasuki peringatan satu tahun demonstrasi Agustus 2025, Amnesty menilai respons negara belum menyentuh persoalan yang sebelumnya menjadi tuntutan massa. Lembaga tersebut justru mencatat adanya tindakan yang dinilai membatasi ruang kritik dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Mahasiswa dan masyarakat kembali menggelar aksi pada Agustus 2026 karena sejumlah tuntutan dari tahun sebelumnya dinilai belum mendapatkan tindak lanjut. Dalam prosesnya, Amnesty mencatat adanya tindakan aparat yang dianggap menghambat mobilisasi massa.

Amnesty International Indonesia menyoroti pembatasan akses terhadap mahasiswa yang hendak melakukan aksi damai di Bundaran HI, Jakarta. Lembaga itu juga mempersoalkan pemblokiran rekening seorang aktivis Pati yang menggalang dana masyarakat untuk mendukung aksi protes di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Menurut Amnesty, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan berkumpul secara damai yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Sejumlah aktivis juga melaporkan adanya serangan digital terhadap akun media sosial mereka. Selain itu, Amnesty menyebut terjadi perlambatan koneksi internet ketika mahasiswa melakukan aksi damai di kawasan Sudirman, Jakarta, pada 18 Agustus 2026. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan penyebaran informasi mengenai situasi selama demonstrasi. Polisi juga disebut melarang mahasiswa menggunakan mobil komando ketika aksi berlangsung.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia menyampaikan bahwa 24 pengemudi bus Kopaja yang sebelumnya diminta mengangkut mahasiswa menuju lokasi aksi diduga mengalami intimidasi. Para pengemudi tersebut kemudian membatalkan pesanan secara sepihak sehingga perjalanan mahasiswa menuju Jakarta untuk demonstrasi pada 18 Agustus 2026 ikut terkendala.

Sementara itu, warga yang menyebarkan informasi mengenai demonstrasi Agustus 2025 juga menghadapi proses hukum menjelang peringatan satu tahun peristiwa tersebut. Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan telah menindak 28 pegiat media sosial yang terkait dengan 37 akun. Mereka dituding menyebarkan materi yang dianggap provokatif dan hoaks selama periode Juni hingga Agustus 2026.

Dari kelompok tersebut, 10 orang ditahan dengan dugaan manipulasi data elektronik, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong. Di Jawa Barat, kepolisian juga menangkap dua orang dalam perkara dugaan penghasutan melalui media sosial setelah mereka mengunggah dan memberikan komentar mengenai pernyataan presiden tentang senjata nuklir Iran.

"Kriminalisasi di ruang digital semacam ini membuktikan aparat terus menciptakan iklim ketakutan di masyarakat lewat taktik otoriter membungkam kritik di ruang publik. Jangan gunakan kriminalisasi untuk membungkam suara-suara kritis di media sosial. Pemerintah harus lebih intensif memberikan pendidikan terkait literasi media sosial, termasuk dalam menanggulangi penyebaran berita bohong, bukan dengan kriminalisasi," lanjut Wirya.

Satu tahun setelah tragedi demonstrasi Agustus 2025, persoalan mengenai keadilan, pertanggungjawaban, dan pemenuhan hak asasi manusia masih menjadi perhatian masyarakat sipil.

"Meski negara terus berupaya melindungi para pelanggar HAM dan masih abai terhadap penderitaan sosial maupun ekonomi rakyat, masyarakat sipil akan terus bergerak menyuarakan keadilan dan melawan impunitas," pungkas Wirya. (E-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |