Setahun tanpa Kepastian, Sherly Tjoanda Kritik Lambatnya Redistribusi Lahan

5 days ago 3
Setahun tanpa Kepastian, Sherly Tjoanda Kritik Lambatnya Redistribusi Lahan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.(Dok. Tv Parlemen)

GUBERNUR Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan keluhannya terkait ketidakpastian proses legalitas dan redistribusi tanah di wilayahnya yang menggantung tanpa kejelasan dari pemerintah pusat selama satu tahun terakhir. Hal tersebut disampaikan Sherly dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).

Sherly menekankan bahwa kepastian lahan sangat krusial mengingat 60 persen penduduk Maluku Utara bergantung pada sektor pertanian. Lahan tersebut dibutuhkan untuk menopang program hilirisasi kelapa yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto guna meningkatkan kesejahteraan warga lokal.

Dalam rapat tersebut, Sherly menyoroti peran Gubernur sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah yang dinilai hanya diberi beban tanggung jawab tanpa kewenangan eksekusi. Ia mengungkapkan, dari total potensi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) seluas 36.200 hektar, baru 32 persen atau 11.700 hektar yang berhasil disertifikasi.

"Kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan untuk mengeksekusi. Kami sudah berproses satu tahun dan sampai saat ini kami bahkan belum bisa membagikan 16.000 hektar yang menurut verifikasi kami sudah clear," ujar Sherly di hadapan anggota Komisi II DPR RI.

Ia membeberkan bahwa usulan redistribusi 16.000 hektar lahan yang sudah terverifikasi bersih (clear) telah diajukan melalui Kanwil BPN ke Kementerian ATR/BPN sejak akhir 2022. Namun, hingga kini belum ada langkah eksekusi nyata dari tingkat pusat, yang menyebabkan sisa lahan seluas 24.500 hektar masih terbengkalai.

Selain masalah birokrasi, Sherly mengungkap persoalan lahan eks-transmigran yang statusnya tiba-tiba berubah menjadi kawasan hutan lindung meski telah dikelola turun-temurun. Ia mengusulkan agar pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) nantinya memiliki mekanisme batas waktu, seperti 30 atau 60 hari, untuk memecah kebuntuan perizinan.

Merespons hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyentil jajaran Kementerian ATR/BPN yang hadir. Ia menyayangkan lambatnya respons pusat terhadap usulan daerah yang sudah siap secara administratif.

"Terima kasih, Bu. Jadi satu tahun Ibu sudah mengajukan, belum ada kepastian sampai hari ini? Waduh Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di-PHP selama satu tahun," cetus Rifqinizamy dalam forum tersebut. (Z-10)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |